Setelah Intip Anak Ganti Pakaian, Ayah Kandung Memperkosanya

Siswanto Suara.Com
Rabu, 28 Oktober 2020 | 17:42 WIB
Setelah Intip Anak Ganti Pakaian, Ayah Kandung Memperkosanya
Ilustrasi kekerasan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI