Suara.com - Seorang ayah di Aceh Besar berinisial CA (62) memperkosa anak kandungnya (kini berusia 16 tahun) sebanyak empat kali.
Perbuatan pertama dilakukan usai mengintip korban saat berganti baju, lewat lubang kamar di rumahnya.
"Posisi kamar bersebelahan, dan pelaku mengintip korban lewat lubang kamar, motifnya karena pelaku tergiur dengan tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Ryan Citra Yudha dalam jumpa pers di Banda Aceh, Rabu (28/10/2020).
Menurut Ryan, pemerkosaan pertama dilakukan tersangka pada Juni 2015, saat itu pelaku melihat korban baru saja selesai mandi dengan ditutupi handuk di badannya.
Baca Juga: Mahasiswa Aceh Besar Terusir dari Asrama di Jogja, KABY: Pemda Cuma Janji
"Pelaku mengintipnya lewat lubang kamar saat korban berganti pakaian, dan tergiur dengan tubuh anaknya itu, lantas menggaulinya," ujarnya.
Personel Polresta Banda Aceh telah menangkap CA, warga Kabupaten Aceh Besar.
"Korban disetubuhi ayah kandungnya sebanyak empat kali, dilakukan di rumah saat istrinya sedang tidak berada di rumah," kata Ryan.
CA mencabuli korban pertama kali pada Juni, dan berlanjut November 2015, kemudian diulangi lagi pada 2017, dan terakhir dilakukan Agustus 2020.
Dikatakan, dalam salah satu aksi, pelaku mengikat tangan anaknya dengan menggunakan jilbab dan menutup wajah anaknya dengan bantal.
Baca Juga: Pemusnahan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar
"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [Antara]