Suara.com - Sejak UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 lalu direvisi, Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102/2020 Tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 21 Oktober 2020 lalu.
Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyambut baik langkah Jokowi, meski Perpres tersebut dianggap baru diterbitkan pasca setahun hasil revisi UU KPK dilakukan.
"Akhirnya setelah setahun terlewati," kata Nawawi saat dihubungi wartawan, Rabu (28/10/2020).
Nawawi menganggap terbitnya Perpres terkait supervisi itu membuat aparat penegak hukum lain tidak memiliki alasan untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam menangani perkara korupsi.
Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Sadis Yulia, Saudara Presiden Jokowi, Ternyata Keji
"Dengan adanya perpres supervisi ini maka tidak ada alasan lagi bagi pihak APH lainnya untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan disupervisi oleh KPK," kata Nawawi.
Nawawi menyebut KPK kini dapat semakin optimal dalam pelaksanaan supervisi. Tidak seperti sebelumnya untuk bekerjasama dengan APH lantaran belum terbitnya instrumen mekanisme supervisi.
"Kini pelaksanaan tugas supervisi sudah dapat dioptimalkan," tutup Nawawi.
Seperti diketahui, Peraturan Presiden Nomor 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur sejumlah pasal. Yakni, Pasal 2 Ayat 1 dan 2 beleid ini diatur bahwa lembaga antirasuah berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada ayat 2 dijelaskan Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Kabarnya Pembunuh Saudara Presiden Jokowi Punya Catatan Kriminal di Jakarta
Sehingga, dalam hal pelaksanaan supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama instansi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. Itu bunyi pasal 2 ayat (3).
Perpres ini juga mengatur pengambilalihan penanganan kasus yang ditangani Polri dan Kejaksaan oleh KPK. Itu tertuang dalam pasal 9 ayat (1).
Disebutkan pada ayat (1) berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang tangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam melakukan Pengambilalihan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi. Itu bunyi pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 102/2020.