Suara.com - Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang sebelumnya menggelar aksi demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di area Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat membubarkan diri dari lokasi.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, massa buruh mulai bubar dari pukul 14.31 WIB. Mereka awalnya sudah melakukan aksi mulai pukul 09.40 WIB.
Mereka sebelumnya menyampaikan orasi demi orasinya terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Massa menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) batalkan UU Ciptaker.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan melakukan aksi lanjutan. Kita siapkan aksi mogok nasional jilid dua," kata salah satu buruh dari atas mobil komando seiring meninggalkan lokasi, Rabu (28/10/2020).
Baca Juga: Demo Tolak UU Ciptaker di Patung Kuda, Mahasiswa Ultimatum Jokowi - Ma'ruf
Massa buruh berharap ke depan Presiden Jokowi bisa merespons apa yang disuarakan rakyat saat ini, yakni menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Buruh tak mau jika pemerintah berdiri saja.
"Kita harap presiden dan wapres nggak tidur lagi. Ingat kita akan menyiapkan aksi mogok nasional jilid dua," ungkapnya.
Sementara itu hingga kekinian massa mahasiswa masih berkumpul di area Patung Kuda Arjuna Wijaya. Massa mahasiswa terus menerus berdatangan ke lokasi.
Sebelumnya Ketua Umum FSP LEM SPSI, Arif Minardi, mengatakan aksi tersebut dimulai pukul 10.00 WIB. Menurutnya, langkah ini merupakan aksi lanjutan yang pernah digelar 6 hingga 8 Oktober 2020.
Arif mengatakan, dalam aksi buruh FSP LEM SPSI ini mengusung tema semangat sumpah pemuda melawan resesi ekonomi sebagai dampak pandemi covid-19 dan menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) batalkan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Paha Mulus Dinar Candy Dibawa-bawa di Demo Mahasiswa Protes UU Cipta Kerja
"Kami meminta bapak Presiden RI menerbitkan Perppu pembatalan UU Omnibus Law Cipta Kerja," kata Arif dalam keterangan, Kamis (28/10/2020).
Ia menambahkan, aksi tersebut akan diwarnai sejumlah orasi dari para buruh. Kemudian akan ada perwakilan buruh yang memakai pakaian daerah dalam aksi unjuk rasa.