Suara.com - Massa mahasiswa terus berdatangan ke area Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Cipta Kerja. Massa menyerukan ultimatum untuk Presiden Joko Widodo dan Wapres Maruf Amin.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, ultimatum itu disampaikan perwakilan dari mahasiswa yang tergabung dalam HIMA Persatuan Mahasiswa Islam (HIMA PERSIS). Awalnya massa menyampaikan orasi demi orasinya.
"Ini bukan hanya tentang Omnibus Law, tapi juga tentang perubahan sistem yang awalnya demokrasi kini telah berubah. Sudah tepat kita saat ini sampaikan ultimatum kepada gagalnya pemerintahan Jokowi-Amin," kata salah satu orator di lokasi, Rabu (28/10/2020).
Setidaknya ada 7 poin ultimatum disampaikan oleh massa mahasiswa HIMA PERSIS untuk Jokowi-Maruf.
Baca Juga: Balon Udara Bertuliskan 'Jokowi-Amin Gagal' Muncul di Tengah Massa Aksi
- Tegakkan hukum dan tuntaskan kasus HAM
- Keluarkan Perppu cabut Omnibus Law
- Stop KKN dan hentikan oligarki politik di Indonesia
- Stop eksploitasi dan kapitalisasi sumber daya alam
- Hapuskan kapitalisasi pendidikan Indonesia
- Stop tindakan respresif aparat
- Mendesak pemerintah agar fokus serius menanggulangi Covid-19.
Sementara itu, hingga kekinia massa mahasiswa masih melakukan aksinya. Orasi demi orasi terus digemakan.
Mereka juga turut bergabung dengan massa buruh dari FSP LEM SPSI yang lebih dulu datang di Patung Kuda.
Sebelumnya, Massa dari sektor mahasiswa telah tiba di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2020). Ratusan mahasiswa yang menolak Omnibus Law - UU Cipta Kerja itu tiba di lokasi sekitar pukul 12.45 WIB.
Pantauan Suara.com, massa mahasiswa datang menggunakan delapan unit bus serta satu mobil komando. Tampak bus yang ditumpangi ratusan pendemo itu mengular saat datang dari arah Jalan Medan Merdeka Selatan.
Terpantau atribut unjuk rasa turut dibawa oleh massa aksi. Misalnya, bendera Merah Putih dan papan tuntutan.
Baca Juga: Poster Protes Mahasiswa: Akal Bulus DPR Tak Semulus Paha Dinar Candy