Suara.com - Kini, cek NIK KTP dapat dilakukan tanpa perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil atau Dukcapil.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan 16 rangkaian nomor yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nomor ini berfungsi sebagai identitas masing-masing Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar di database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
NIK memiliki fungsi dan peran penting dalam keseharian pemiliknya. NIK biasanya dijadikan sebagai syarat administratif untuk kepentingan berbagai hal, seperti mendaftar pekerjaan, membuka rekening bank, mengikuti pemilu, membuka asuransi, dan sebagainya.
Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, NIK juga sering dijadikan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengklaim subsidi bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: Sudah Daftar BPUM UMKM BRI? Cek Progresnya di eform.bri.co.id
Dalam beberapa kasus, tak jarang masyarakat yang mengeluh karena NIK mereka ternyata berstatus tidak valid. Hal ini tentunya akan menjadi hambatan saat mengurus administrasi.
Namun, Anda kini tidak perlu khawatir karena validitas NIK dapat dicek tanpa perlu datang ke Kantor Dukcapil. Berikut ini cara cek NIK KTP selengkapnya.
1. Cek NIK KTP melalui Situs Dukcapil
Cek NIK KTP yang pertama adalah melalui situs Dukcapil. Anda bisa langsung mengunjungi situs tersebut melalui tautan https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Setelah masuk, cari menu e-KTP dan isi NIK Anda. Selanjutnya, tekan tombol enter.
2. Cek NIK KTP melalui Call Center Dukcapil
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek e-KTP, KPK Panggil Eks Anggota DPR Chairuman Harahap
Anda dapat mengecek validitas NIK Anda dengan menghubungi Call Center Halo Dukcapil di nomor 15000-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri. Tentunya Anda perlu menyiapkan pulsa untuk mengecek NIK melalui cara ini.
Selain melakukan panggilan ke layanan hotline, Anda juga dapat mengecek validitas NIK melalui SMS. Adapun format SMS untuk mengecek NIK adalah: Cek#KTP#NIK. Selanjutnya, kirim SMS tersebut ke nomor 0815-3636-9999 Disdukcapil Kemendagri.
4. Cek NIK KTP melalui WhatsApp
Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk mengecek validitas NIK Anda. Format pesan yang perlu Anda kirim adalah: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Selanjutnya, kirim pesan tersebut ke nomor 0813-2691-2479.
Cara cek NIK KTP yang terakhir adalah melalui email. Namun, respons atau balasan jika menggunakan cara ini terbilang lebih lama dibandingkan dengan cara-cara sebelumnya.
Untuk cek validitas NIK Anda melalui email, isi badan email dengan format:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon#Kelurahan.
Kirim email tersebut ke alamat email Call Center Dukcapil, yakni [email protected].
Itu dia cara cek NIK KTP dengan mudah tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Theresia Simbolon