Andi Arief Bela Refly Harun: Bukan Kaleng-kaleng, Jangan Dikriminalisasi

Siswanto Suara.Com
Rabu, 28 Oktober 2020 | 08:14 WIB
Andi Arief Bela Refly Harun: Bukan Kaleng-kaleng, Jangan Dikriminalisasi
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (YouTube/Indonesia Lawyers Club)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri akan meminta keterangan Refly Harun terkait kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja (Gus Nur) terhadap organisasi Nahdlatul Ulama.

Refly Harun merupakan tokoh yang mewawancarai Gus Nur dan kontennya tayang di akun Youtube yang dia kelola.

Refly Harun merupakan mantan Komisaris Utama PT. Pelindo I dan PT. Jasa Marga hingga diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo.

Rencana pemeriksaan terhadap Refly Harun menjadi pro dan kontra. Politikus Ferdinand Hutahaean berharap Refly Harun jangan hanya diperiksa sebatas saksi.

"Periksa dan dalami perannya turut serta menyebarluaskan ujaran kebencian, dugaan memfasilitasi pelaku melakukan kejahatan. Menurut saya Refly layak jadi tersangka," kata Ferdinand melalui media sosial.

Demikian pula Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid berharap Bareskrim Polri jangan berhenti pada penangkapan terhadap Gus Nur. Muannas berharap pemilik kanal Youtube yang ikut serta mendistribusikan konten berisi pernyataan Gus Nur juga diproses polisi.

"Semoga tidak berhenti Sugi, tetapi juga pemilik kanal YouTube yang kemudian ikut menyebarkan yang diduga dilakukan seorang dengan insiial RH seorang pakar hukum juga bisa ditindaklanjuti," kata Muannas.

Muannas yang juga advokat DPP LBH Partai Solidaritas Indonesia mengapresiasi langkah Markas Besar Polri menangkap Gus Nur. "Apresiasi dan penghargaan yang tinggi bagi jajaran Polri atas penangkapan SN berkaitan dengan penghinaan dan tuduhan terhadap NU," kata Muannas Alaidid melalui video yang diunggah ke media sosial.

Sementara politikus Partai Demokrat Andi Arief berharap Refly Harun jangan dikriminalisasi. Andi Arief menekankan bahwa Refly Harun merupakan tokoh yang memiliki jaringan luas, terutama dengan kalangan intelektual NU.

"Teman kost saya di Yogya Refly, berjasa memisahkan SMPT dengan BEM paska Anies Baswedan, jadi ketua tim saya untuk khusus masa jabatan Presiden RI 2 periode di tengah kuatnya Pak Harto. Pergaulannya luas termasuk dengan intelektual NU. Bukan kaleng-kaleng, jangan dikriminalisasi," katanya.

Namun pernyataan Andi Arief ditanggapi secara tajam oleh analis politik dan ekonomi Rustam Ibrahim. "Jadi maksud anda Andi Arief, Bung Refly ini bukan hanya intelektual dan ahli HTN, tapi juga minatnya terhadap politik/kekuasaan sangat tinggi?!" kata Rustam.

Senada dengan Muannas, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin berharap kasus tersebut diselesaikan secara hukum.

“Sugi selamat datang di Hotel Prodeo. Mulutmu adalah harimau kau, tahukah kau wahai Sugi, semua orang memberi apresiasi pada Bareskrim Polri kita,” kata Ngabalin di akun Instagram.

Ngabalin berharap setelah Gus Nur, Refly Harun juga diproses, termasuk pendakwah lainnya, yakni Ustaz Yahya Waloni. “Kami juga mendoakan agar sahabatmu Waloni dan Refly bisa nyusul kau, biar kalian tahu inilah demokrasi, Pancasila azas negeri ini,” katanya.

Menanggapi kasus Gus Nur, Refly Harun menyatakan akan kooperatif terhadap penegak hukum.

"Kalau dipanggil memberikan keterangan saya akan datang," kata Refly Harun, Selasa (27/10/2020).

Refly Harun menjelaskan proses wawancara dengan Gus Nur yang kemudian diunggah dalam kanal YouTube miliknya berlangsung secara alami, tanpa skenario. "Tanpa skenario, mengalir begitu saja," ujarnya.

Kemungkinan Refly Harun akan diperiksa, sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono.

"Saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang lain atau orang-orang yang terlibat pembuatan itu, baik yang menggunggah, yang mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai semua akan kita panggil," kata Awi.

Sejak penangkapan Gus Nur di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020), dan kemudian dijadikan tersangka, secara maraton, penyidik telah meminta keterangan empat saksi: dua pelapor dan dua orang ahli bahasa serta ahli hukum pidana. Penyidik juga berencana meminta pendapat ahli ITE. 

"Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya. Ahli ITE," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI