Refly Harun Pastikan Hadir Bila Dipanggil Polisi Jadi Saksi Kasus Gus Nur

Selasa, 27 Oktober 2020 | 21:21 WIB
Refly Harun Pastikan Hadir Bila Dipanggil Polisi Jadi Saksi Kasus Gus Nur
Gus Nur dan Refly Harun. (YouTube/Refly Harun)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun di akun YouTubenya.

Kekinian penyidik pun telah melakukan penahanan terhadap Gus Nur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan, kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Gus Nur itu pun mendapat respons dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin. Ngabalin bahkan mendoakan Refly turut dipenjara bersama Gus Nur.

“Kami juga mendoakan agar sahabatmu Waloni dan Refly bisa nyusul kau, biar kalian tahu inilah demokrasi, pancasila azas negeri ini,” kata Ngabalin di akun Instagram resminya, seperti dikutip suara.com Selasa (27/10/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI