Daftar Denda Tilang Lengkap, dari Tak Bawa SIM sampai Tak Menyalakan Lampu

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 27 Oktober 2020 | 20:27 WIB
Daftar Denda Tilang Lengkap, dari Tak Bawa SIM sampai Tak Menyalakan Lampu
Kelewat Kreatif Pakai Pelat Motor 'Males Kredit', Pengendara Ini Ditilang. (instagram.com/tangerang24jam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahukah Anda berapa denda tilang tidak pakai helm? Denda tilang tidak membawa SIM? Dan denda tilang lainnya? Jika belum tahu, mari simak bersama daftar denda tilang lengkap berikut ini!

Sebagai pengendara motor yang baik, maka harus menaati peraturan yang dibuat untuk keamanan dan keselamatan diri sendiri juga pengendara lainnya. Misalnya, memakai helm, perlengkapan motor lengkap, mematuhi rambu lalu lintas, dan membawa SIM juga STNK. 

Jika tidak melengkapi hal-hal tersebut, jangan kaget jika nanti ketika menemui operasi zebra oleh polisi, Anda akan dikenai tilang karena tidak menaati aturan berkendara. Peraturan tentang denda tilang tersebut diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalam UU tersebut merinci segala jenis pelanggaran serta hukuman atau besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar. Nah, agar Anda lebih waspada dan tidak sembarangan berkendara, berikut daftar lengkap denda tilang

  1. Denda Tilang Tidak Punya SIM 
    Pasal 281 tertera denda bagi Anda yang tidak memiliki SIM mencapai Rp 1 juta. Sedangkan apabila tidak membawa SIM, hilang, atau tertinggal, sehingga tak bisa menunjukkan ke polisi maka denda tilangnya mencapai Rp 250 ribu. 
  2. Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Sein 
    Pasal 294 menjelaskan bahwa pengendara wajib menyalakan lampu isyarat atau sein saat akan berbelok. Jika tidak, Anda akan didenda maksimal Rp 250 ribu. 
  3. Denda Tilang Melanggar Batas Kecepatan 
    Jika Anda terbukti melanggar batas kecepatan berkendara maka akan dikenai denda Rp 500 ribu.
  4. Denda Tilang Tidak Memakai Helm dan Menyalakan Lampu 
    Sedangkan apabila Anda tidak memakai helm saat berkendara maka akan didenda Rp 250 ribu dan tidak menyalakan lampu pada siang hari maka didenda RP 100 ribu. 
  5. Bagaimana Cara Membayar Denda Tilang? 
    Pengendara bisa melakukan dua cara apabila akan membayar denda tilang yakni mendatangi Kejaksaan Negeri sesuai wilayah saat Anda terkena tilang atau menyetor uang secara online melalui perangkat aplikasi bernama e-tilang. 
  6. Berikut Daftar Lengkap Denda Tilang Lainnya 
    Tidak pakai plat motor (pasal 280) – Rp 500.000
    Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor (pasal 285 ayat satu) – Rp 250.000
    Melanggar rambu lalu lintas jalan (pasal 287)  – Rp 500.000
    Tidak ada STNK (pasal 288 ayat satu) –  Rp 500.000
    Tidak menyalakan lampu utama saat malam hari atau kondisi tertentu (pasal 293 ayat satu) – Rp 250.000

Itulah daftar lengkap denda tilang.

Baca Juga: Ngamuk Kena Tilang, Orang Ini Bikin Geprek Motor Pakai Batu

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI