Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri batal memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH. Dia sedianya dijadwalkan diperiksa penyidik bersama tujuh tersangka lainnya terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung RI pada hari ini.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa NH tidak hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan penyidik dengan dalih sakit. Namun, alasan tersebut tidak disertai dengan surat keterangan dari dokter.
"Tadi pengacaranya datang ke penydik menyampaikan bahwasanya yang bersangkutan sedang sakit. Namun demikian, ditanya oleh penyidik untuk surat keterangan dokter tapi yang bersangkutan belum bisa menunjukan surat keterangan dokter," kata Awi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).
Menurut Awi, penyidik berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap NH. Dia juga menegaskan akan melakukan upaya pemanggilan paksa apabila yang bersangkutan tiga kali mangkir.
Baca Juga: Boyamin MAKI: Ada Orang Mencurigakan Ambil Sesuatu saat Kejagung Kebakaran
"Jadi dipanggil yang pertama tidak hadir, kita kirim surat panggilan ulang. Panggilan kedua tidak hadir lagi, maka yang ketiga sesuai KUHAP tim penyidik boleh menghadirkan tersangka secara paksa," ujarnya.
Sementara itu, Awi menyampaikan tujuh tersangka lainnya hingga kekinian masih menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa oleh penyidik sejak pukul 10.30 WIB.
"Sedangkan satu orang atas nama tersangka saudara NH sebagai PPK Kejaksaan Agung RI tidak bisa hadir," pungkasnya.
Delapan Tersangka
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Mereka merupakan tukang bangunan, mandor, bos penyedia bahan pembersih lantai, hingga pejabat Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: Mengerikan! Gudang Mebel Terbakar di Surabaya
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan bahwa tim penyidik gabungan telah menyimpulkan penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena kelalaian akibat bara rokok. Bara rokok tersebut berasal dari tukang bangunan yang merokok saat bekerja di lantai enam yang menjadi titik awal timbulnya api.
"Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran di lantai enam itu karena kelalaian dari lima tukang. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok," kata Sambo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).
Lima tersangka yang merupakan tukang bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian satu tersangka merupakan mandor berinisial UAN.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH dan Direktur Utama PT ARM berinisial R.
Sambo menjelaskan penetapan tersangka terhadap UAN lantaran lalai, yakni tidak melakukan pengawasan terhadap tukang.
Sementara NH dan R ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pengadaan bahan pembersih lantai atau minyak lobi merk Top Cleaner. Bahan pembersih lantai tak memiliki izin edar itulah yang menyebabkan bara api rokok mudah menjalar hingga menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung RI.
"Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung," pungkas Sambo.
Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman lima tahun penjara.