Suara.com - Bareskrim Polri akhirnya mengungkap motif Sugi Nur Raharja alias Gus Nur melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Terkuak bahwa ujaran kebencian itu dilakukan oleh Gus Nur lantaran peduli terhadap NU yang kekinian dinilainya telah berbeda dengan dulu.
Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Awi menyebut, motif tersebut terungkap berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) terhadap tersangka Gus Nur.
"Yang bersangkutan (Gus Nur) peduli terhadap NU, yang bersangkutan merasakan bahwasannya NU sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda ini motif yang kami dapatkan," kata Awi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).
Awi menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Dua di antaranya merupakan pihak pelapor dan dua lainnya yakni ahli bahasa dan pidana.
Baca Juga: Gus Nur Koar-koar soal NU di Youtube, Polisi Bakal Periksa Refly Harun
Selanjutnya, kata Awi, penyidik juga telah merencanakan melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE. Pemeriksaan terhadap ahli ITE akan dilakukan usai penyidik memeriksa bukti video.
"Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kami tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya. Ahli ITE," ujarnya.
Segera Periksa Refly Harun
Selain itu, Awi juga menyampaikan bahwa penyidik juga akan memeriksa terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan Gus Nur terhadap NU. Termasuk Refly Harun selaku pemilik akun YouTube sekaligus yang mewawancarai Gus Nur saat yang bersangkutan diduga melakukan ujaran kebencian terhadap NU.
"Saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang lain atau orang-orang yang terlibat pembuatan itu, baik yang menggunggah, yang mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai semua akan kita panggil," jelas Awi.
Baca Juga: Ketua Asosiasi Dai-Daiyah Sebut Wajar Sugi Nur Dijebloskan ke Penjara
Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
Koar-koar di Youtube
Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.
Pada tanggal 21 Oktober 2020, Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.
Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun di akun YouTubenya.
Di dalam sesi wawancara di akun YouTube Refly Harun, Gus Nur sempat membuat pernyataan bahwa NU saat ini sudah berubah tak seperti yang ia kenal dulu.
"NU di rezim ini sudah berubah 180 derajat, penumpangnya merokok semua, yang wanita mengumbar aurat. Ini berbeda dengan NU yang saya kenal dulu" ujar Gus Nur.
Selain itu, Gus Nur juga mengibaratkan NU seperti bus umum. Di mana, menurut Gus Nur, bus umum yang diibaratkan NU itu disopiri oleh pemabuk.
"Saya ibaratkan NU sekarang itu seperti bus umum. Sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan. Dan penumpangnya itu kurang ajar semua. Merokok, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga," katanya.