"Terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari pemrintah kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli waris sebesar Rp30,18 miliar. Sehingga DSG diduga diperkaya sama dengan selisih pembayaran ini," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.