Kasus Korupsi RTH Kota Bandung, KPK Tahan Makelar Tanah Dadang Suganda

Selasa, 27 Oktober 2020 | 17:04 WIB
Kasus Korupsi RTH Kota Bandung, KPK Tahan Makelar Tanah Dadang Suganda
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari pemrintah kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli waris sebesar Rp30,18 miliar. Sehingga DSG diduga diperkaya sama dengan selisih pembayaran ini," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI