Menanggapi penutupan akses tersebut, jurnalis sekaligus pendiri Watchdoc Dandhy Laksono melalui akun Twitter @Dandhy_Laksono ikut berkomentar. Ia berujar untuk kepentingan publik, seharusnya wilayah tersebut memperbolehkan jurnalis untuk mengambil gambar dalam upaya peliputan.
"Untuk kepentingan publik, jurnalis/media seharusnya bisa mengambil gambar di lokasi ini. Dilindungi UU Pers pasal 18. Yang menghalang-halangi sanksinya pidana atau denda. Dan UU Pers seharusnya lebih tinggi dari surat semacam ini. Seharusnya. Tapi ini NKRI," kata Dandhy.
Sebelumnya, Komisi IV DPR menyoroti foto viral seekor komodo terlihat menghadang satu unit truk yang membawa sejumlah material untuk pembangunan di kawasan Loh Buaya, Pulau Rinca, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo.