Suara.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertanggung jawab untuk menjelaskan dan memastikan sejauh mana pembangunan "Jurasic Park" di Pulai Rinca, Taman Nasional Komodo. Hal ini menyusul seiring ramainya foto seekor komodo yang menghadang sebuah truk.
Daniel berujar KLHK harus memberikan kepastiaan tersebut agar pembangunan tidak sampai merusak konservasi yang melindungi dan menjaga habibat komodo sebagai hewan yang dilindungi.
"Aspek ekologis dari pembangunan proyek strategis nasional tersebut sudah sesuai aturan apa belum, jangan sampai pembangunan hanya melihat dari sisi ekonomi sekedar mendatangkan wisatawan," kata Daniel saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Daniel menuturkan, dilihat berdasarkan kronologi diketahui bahwa masyarakat sekitar menolak adanya proyek "Jurassic Park" tersebut. Karena dampak pembangunan yang dapat mengakibatkan terganggunya habitat komodo.
Baca Juga: Jurassic Park Komodo Ramai Ditolak, Sujiwo Tejo Ingatkan: Karma Itu Keras
"Karena itu Komisi IV meminta pemerintah agar dalam membangun suatu proyek harus mendengarkan aspirasi masyarakat sekitar, memastikan aspek lingkungan, aspek sosial, aspek psikologi masyarakat, dan aspek ekonomi masyarakat sekitar bisa berjalan secara komprehenship, tidak hanya dari sisi saja," kata Daniel.
Pemerintah dikabarkan akan menyulap kawasan Taman Nasional Komodo, termasuk Pulau Rinca menjadi destinasi wisata premium. Namun, proyek ini justru menimbulkan polemik dan perdebatan dari berbagai pihak.
Sebelumnya, foto seekor komodo yang menghadang truk di Taman Nasional Komodo ramai diperbincangkan. Menyusul viralnya foto tersebut, kekinian bahkan diinformasikan bahwa ada penutupan akses di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo.
Penutupan Pulau Rinca diketahui melalui sepucuk surat berkop Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Balai Taman Nasional Komodo. Surat tersebut kemudian diunggah oleh akun Twitter @KawanBaikKomodo pada Senin (26/10/2020). Akun tersebut turut mengunggah foto viral komodo vs truk.
"Breaking news! Sejak viralnya foto Komodo vs Truck Proyek, Kepala BTNK keluarkan surat penutupan Pulau Rinca. Kami juga dapat kesaksian bahwa semua orang di lokasi dilarang ambil/kirim foto keluar. Surat ditetapkn kemarin (Minggu); mulai berlaku hari ini 26 Okt-Juni 2021. #SaveKomodoNow," tulis akun @KawanBaikKomodo dikutip Suara.com, Senin (26/10/2020).
Baca Juga: Selain Pulau Komodo, Ini 5 Cagar Biosfer Indonesia yang Terdaftar di UNESCO
Diketahui, salah satu poin yang menjadi langkah Balai Taman Nasional Komodo dalam suratnya ialah menutup sementara Resort Loh Buaya, STPN Wilayah I Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021 dan akan dievaluasi setiap dua minggu sekali.
Menanggapi penutupan akses tersebut, jurnalis sekaligus pendiri Watchdoc Dandhy Laksono melalui akun Twitter @Dandhy_Laksono ikut berkomentar. Ia berujar untuk kepentingan publik, seharusnya wilayah tersebut memperbolehkan jurnalis untuk mengambil gambar dalam upaya peliputan.
"Untuk kepentingan publik, jurnalis/media seharusnya bisa mengambil gambar di lokasi ini. Dilindungi UU Pers pasal 18. Yang menghalang-halangi sanksinya pidana atau denda. Dan UU Pers seharusnya lebih tinggi dari surat semacam ini. Seharusnya. Tapi ini NKRI," kata Dandhy.
Sebelumnya, Komisi IV DPR menyoroti foto viral seekor komodo terlihat menghadang satu unit truk yang membawa sejumlah material untuk pembangunan di kawasan Loh Buaya, Pulau Rinca, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo.