Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo tidak setuju kalau hak pilih pada aparat sipil negara (ASN) dicabut.
Tjahjo mengatakan ASN patut memiliki hak suara meskipun tidak perlu diumbar ke ruang publik.
Seorang ASN kata Tjahjo, tidak boleh menjadi partisan calon pemimpin lantaran ia telah menjadi identitas negara. Meski begitu, ASN tetap diperbolehkan menggunakan hak pilih yang mesti dijaga kerahasiannya.
"Dalam tanda petik di bilik suara. Di luar bilik suara enggak perlu diekspresikan karena marwah sebagai wajah negara," kata Tjahjo dalam Webinar Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Libur Panjang Akhir Oktober, ASN Purwakarta Dilarang ke Luar Kota
Tjahjo tidak menutupi apabila netralitas ASN kerap menjadi masalah di dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum. Namun, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu tidak setuju kalau sampai ada pencabutan hak pilih pada ASN.
Hal tersebut dikarenakan telah menjadi ciri demokrasi di mana seluruh hak pilih masyarakat itu dijamin oleh negara.
"Saya enggak sepakat hak pilih ASN dicabut. Karena salah satu ciri negara demokrasi yang matang adalah supremasi sipil di mana hak-hak pilih betul-betul dapat diwadahi," tuturnya.