Suara.com - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI, Amiruddin Al Rahab menyampaikan belakangan telah terjadi adanya fenomena atau perasaan di masyarakat terkait ruang menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi yang kian menyempit.
Perasaan menyempitnya ruang kebebasan pendapat dan berekspresi bahkan bukan dirasakan masyarakat, melainkan juga kalangan jurnalis. Dia bahkan menyebut fenomena itu juga semakin menguat dari hari ke hari.
Hal itu disampaikan Amiruddin dalam diskusi daring "Demokrasi dan HAM, Refleksi Setahun Kabinet Jokowi-Amin" yang diselenggarakan Komnas HAM.
"Minggu lalu Komnas HAM menyampaikan pikiran tentang adanya kondisi penyempitan ruang menyampaikan pendapat, berekpresi itu. Oleh karena itu, saya juga ingin sampaikan bahwa Komnas HAM menyatakan itu berdasarkan dari banyaknya aduan yang disampaikan kepada Komnas HAM baik oleh kalangan jurnalis maupun beberapa pihak yang merasa haknya dalam menyatakan pendapat itu tercederai," tutur Amiruddin, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Masa Pandemi Covid-19, Warga Kian Takut Mengeluarkan Pendapat
Amiruddin mengatakan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebenarnya sudah dijamin oleh konstitusi. Adanya indikasi penyempitan ruang kebebasan tersebut secara langsung berdampak terhadap hak asasi manusia. Karena itu hal tersebut perlu menjadi perhatian serius.
Menurut Amiruddin, penyempitan ruang kebebasan tidak hanya disebabkan oleh institusi negara, melainkan juga kelompok. Komnas HAM sendiri juga telah menyoroti siapa saja pihak yang kemudian bisa mempersempit ruang menyatakan pendapat dan berekspresi.
"Tidak selalu institusi kenegaraan tapi kelompok-kelompok di dalam masyarakat bisa juga mempersempit ruang itu. Artinya apa? Tidak membuka ruang berdiskusi atau berdialog lebih jauh tapi lebih banyak menggunakan tangan aparatur hukum untuk mengatasi perbedaan pendapat dengan kelompok yang lain," kata Amiruddin.
Ia menuturkan penyempitan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi lebih berbahaya dan berdampak kepada hak asasi manusia lantaran merambah kepada jurnalis dan media massa. Di mana, saluran informasi baik dari, oleh dan untuk masyarakat melalui media massa jadi terhambat karena penyempitan ruang kebebasan tersebut.
"Tanpa kebebasan pers maka hak asasi manusia juga bisa menjadi berkurang. Kenapa? Karena ada dua hal di dalamnya," ujar Amiruddin.
Baca Juga: Komnas HAM: Kebebasan Berpendapat Kini Terbatasi Hingga ke Ruang Akademik
"Pertama hak masyarakat untuk menyatakan pendapat atau aspirasinya bisa melalui media massa atau hak masyarkat untuk mendapat informasi. Karena untuk memperoleh hak asasi manusia itu juga bisa terhalangi ketika media tidak lagi merdeka atau media tidak lagi bebas untuk menyatakan pemberitaan atau meliput atau memberitakan sesuatu," tandasnya.