Suara.com - Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan terkait aksi unjuk rasa Omnibus Law - UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu yang berakhir ricuh. Terkini, belasan orang yang merupakan kreator dan admin sejumlah grup WhatsApp, Facebook, dan Instagram telah diringkus.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menyampaikan ada sejumlah orang yang kini telah diamankan. Pertama, jajaran Ditreskrimum meringkus tiga orang berinsial MI, MM, dan MA.
Ketiganya merupakan admin sekaligus kreator Grup WhatsApp Jakarta Timur. Dalam grup tersebut, berisi ajakan untuk ikut dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law - UU Cipta Kerja.
"Ada 3 orang yang kami tangkap yaitu FI, MM, dan MA. Ini mereka adalah selama ini membuat merupakan kreator dan admin WA Group Jaktim terkait UU Omnibus Law," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Ricuh! Aksi Bakar Naskah UU Cipta Kerja di Gedung MK, Polisi Menghalangi
Berangkat dari penangkapan tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan. Alhasil, dua orang berinsial AP dan FS yang merupakan kreator grup WhatsApp Demo Omnibus Law.
"Kemudian, kami kembangkan, menangkap dua orang kreator dan admin atas nama AP dan FS, kreator WAG demo Omnibus Law," sambung Nana.
Nana melanjutkan, pihaknya kembali meringkus pelaku berinsial MAR yang merupakan admin grup WhatsApp STM se-Jabodetabek. Dari grup tersebut, polisi masih mengejar tiga orang yang masih berstatus DPO.
"Kami menangkap MAR, ini yang merupakan admin dari grup STM se-Jabodetabek. Dimana, dari WAG ini, masih ada yang statusnya DPO sebanyak 3 orang," beber Nana.
Dari penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum, lanjut Nana, pihak Ditreskrimsus -- Subdit Cyber-- turut melakukan pengembangan. Alhasil, empat orang kembali dicokok.
Baca Juga: Dipecat Karena Dugaan Orientasi Seks Menyimpang, Brigadir TT Ajukan Gugatan
Mereka adalah WH (16), MRAI (16), GAS (16) dan JF (16). Kata Nana, keempatnya merupakam admin sekaligus kreator grup Facebook bertajuk "STM se-Jabodetabek.
"Krimsus menangkap 4 orang admin dan kreator grup FB Stm se-Jabodetabek. Inisialnya, WH (16), MRAI (16), GAS (16), JF (17) yang merupakan kreator grup," lanjut Nana.
Dari penangkapan terhadap empat orang tersebut, polisi menyita empat unit ponsel genggam dan satu unit laptop. Keempat kreator grup Facebook tersebut turut mengunggah pernyataan dengan nada provokatif, misalnya:
"Kalau demo pakai molotov saja, biar kelar"
"Buat kawan-kawan ogut, tanggal 28 jangan lupa bawa oli. Biar polisinya jatuh"
"Kita hancurkan gedung DPR besok, bodo amat, gak mau tahu"
Terakhir, kepolisian meringkus admin akun Instragram Panjang Umur Perlawanan berinsial FN (17). Serupa dengan lainnya, FN dalam hal ini masih berstatus sebagai pelajar.
"Kami sudah melakukan penangkapan teehadap admin Instagram Panjang Umur Perlawanan. Atas nama FN (17) dan masih pelajar juga," papar Nana.
Dua Kelompok Pelaku
Polisi menyampaikan 2.667 orang telah diamankan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 143 telah menyandang status tersangka. Dari 143 tersangka, 67 orang telah ditahan.
Nana menyampaikan, ribuan orang yang diamankan itu berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang terjadi pada tanggal 8, 13, dan 20 Oktober lalu. Mereka terbukti melakukan pelemparan, perusakan, hingga pembakaran di sejumlah fasilitas publik.
"Adanya pelemparan, perusakan, dan oembakaran fasilitas umum, pos polisi dan beberapa kendaraan," kata Nana.
Khusus 67 tersangka yang telah ditahan, polisi telah membagi mereka dalam dua kelompok. Kelompok pertama adalah orang-orang masuk kategori pelaku lapangan.
Para pelaku lapangan ini, lanjut Nana, berperan merusak sejumlah fasilitas publik. Mereka kedapatan membakar dan merusak sejumlah tempat, salah satunya gedung Kementerian ESDM.
"Pertama, kelompok pelaku lapangan yaitu yang melempar, merusak, membakar di beberapa TKP seperti gedung di ESDM, halte busway, dan pos polisi," beber Nana.
Untuk kelompok kedua, lanjut Nana, adalah pelaku yang menggerakkan massa untuk berbuat rusuh. Mereka terbukti mengunggah dan menyebarkan seruan di media sosial agar merusuh saat aksi.
"Kelompok 2, pelaku yang menggerkakan, dimana kelompok yang mengadu, mempositing dan menyebarkan dan mengajak demo rusuh melalui medsos dan ajakan langsung," tutup Nana.