Suara.com - DPRD Jakarta mengaku belum dilibatkan saat Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Padahal, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan Covid-19.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta Gembong Warsono mengatakan DPRD memang telah mendorong Anies untuk melibatkan anggota dewan saat membuat keputusan mengenai PSBB. Bahkan pihaknya sampai membuat aturan di dalam Perda tentang corona meski belum diterapkan.
"Kami enggak dilibatkan dalam keputusan perpanjangan PSBB transisi. Kalau dalam perda yang kemarin disepakati, memang perlu ada diskusi terlebih dahulu oleh DPRD sebelum memutuskan. Tapi saat ini perdanya belum berlaku," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Perda tersebut sampai sekarang masih belum ada revisi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diundangkan.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Tembus 10.000, Pemkot Semarang Perbolehkan Warga Liburan
Ia memperkirakan setelah dua pekan PSBB berlaku, nantinya Anies baru akan melibatkan DPRD. Sebab Perda diperkirakan akan mulai berlaku dalam waktu dekat.
Bentuk keterlibatan DPRD yang diatur dalam Perda itu adalah memberikan saran dan masukan kepada eksekutif mengenai PSBB. Setelah itu, baru Anies bisa memutuskan akan melanjutkan PSBB, menarik rem darurat, atau melonggarkannya.
"Dalam teknis memutuskan PSBB, perlu ada keterlibatan dewan agar bisa bersama eksekutif mampu menjembatani keputusan bersama dengan masyarakat," tuturnya.
Gubernur Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan. Seharusnya PSBB transisi berakhir Minggu (25/10/2020).
Anies mengatakan keputusan ini diambil karena antisipasi lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari ke depan. Perpanjangan PSBB transisi ini berlaku dari 26 Oktober sampai 6 November 2020.
Baca Juga: Warga Miskin Myanmar Terpaksa Makan Tikus dan Ular untuk Bertahan Hidup
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari," ujar Anies dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Minggu (25/10/2020).