67 Orang Ditahan Buntut Demo Rusuh, Kapolda: Ada 2 Kelompok Pelaku

Selasa, 27 Oktober 2020 | 13:28 WIB
67 Orang Ditahan Buntut Demo Rusuh, Kapolda: Ada 2 Kelompok Pelaku
Massa pelajar penolak Omnibus Law bentrok dengan aparat di kawasan Patung Kuda. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya sempat mengamankan 2.667 demonstrasi yang menolak Omnibus Law - UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Dari jumlah itu, 143 di antaranya sudah ditetaokan sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, mengatakan 143 telah menyandang status tersangka dan 67 orang telah ditahan.

"Polisi telah mengamankan sekitar 2.667 orang, dan dari 2.667 kemudian ada 143 tersangka dan 67 ditahan. Ini sudah kami sampaikan pasalnya 212, 218, 170 dan 406 KUHP," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/10/2020).

Nana menyampaikan, ribuan orang yang diamankan itu berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang terjadi pada tanggal 8, 13, dan 20 Oktober lalu.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, 15 Ribu Buruh di Jatim Kembali Geruduk Kantor Gubernur

Mereka terbukti melakukan pelemparan, perusakan, hingga pembakaran di sejumlah fasilitas publik.

"Adanya pelemparan, perusakan, dan pembakaran fasilitas umum, pos polisi dan beberapa kendaraan," kata Nana.

Khusus 67 tersangka yang telah ditahan, polisi telah membagi mereka dalam dua kelompok. Kelompok pertama adalah orang-orang masuk kategori pelaku lapangan.

Para pelaku lapangan ini, lanjut Nana, berperan merusak sejumlah fasilitas publik. Mereka kedapatan membakar dan merusak sejumlah tempat, salah satunya gedung Kementerian ESDM.

"Pertama, kelompok pelaku lapangan yaitu yang melempar, merusak, membakar di beberapa TKP seperti gedung di ESDM, halte busway, dan pos polisi," beber Nana.

Baca Juga: Dibegal di Ring Satu Istana, Kolonel Pangestu Ditarik Pelaku dari Belakang

Untuk kelompok kedua, lanjut Nana, adalah pelaku yang menggerakkan massa untuk berbuat rusuh. Mereka terbukti mengunggah dan menyebarkan seruan di media sosial agar merusuh saat aksi.

"Kelompok 2, pelaku yang menggerkakan, dimana kelompok yang mengadu, mempositing dan menyebarkan dan mengajak demo rusuh melalui medsos dan ajakan langsung," tutup Nana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI