Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Menyatakan pengadilan negeri jakarta timur berwenang mengadili perkara eksepsi terdakwa Djoko Soegiarto," kata Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Muhammad Sirat dalam pembacaan putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020).
Majelis Hakim Sirait menyebut alasan menolak eksepsi karena surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merinci perbuatan terdakwa Djoko Tjandra.
"Dakwaan penuntut umum telah merumuskan secara rinci dan tegas tentang fakta perbuatan materil dan bagaimana terdakwa melakukan perbuatannya," ucap Sirat.
Maka itu, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa untuk selanjutnya untuk menyiapkan saksi-saksi dalam persidangan dengan terdakwa DjokonTjandra.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama djoko soegiarto," tutup Sirat
Tim pengacara Djoko Tjandra menyebut jika surat dakwaan Jaksa tidak menguraikan cara kliennya terlibat membuat surat jalan palsu.
Hal itu disampaikan kubu Djoko Tjandra saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Dalam eksepsi itu, Jaksa disebut tidak bisa mengungkapkan dan tidak menguraikan perbuatan terdakwa Djoko Tjandra dalam membuat surat palsu.
Baca Juga: Kasus Surat Jalan Palsu, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Anita Kolopaking
"Bagaimana dan dengan cara apa Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat itu," kata kuasa hukum Djoko Tjandra Soesilo Aribowo.