Perbuatan Diungkap di Dakwaan JPU, Alasan Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra

Selasa, 27 Oktober 2020 | 13:10 WIB
Perbuatan Diungkap di Dakwaan JPU, Alasan Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta saat menggelar sidang kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra secara virtual. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Menyatakan pengadilan negeri jakarta timur berwenang mengadili perkara eksepsi terdakwa Djoko Soegiarto," kata Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Muhammad Sirat dalam pembacaan putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020).

Majelis Hakim Sirait menyebut alasan menolak eksepsi karena surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merinci perbuatan terdakwa Djoko Tjandra.

"Dakwaan penuntut umum telah merumuskan secara rinci dan tegas tentang fakta perbuatan materil dan bagaimana terdakwa melakukan perbuatannya," ucap Sirat.

Baca Juga: Kasus Surat Jalan Palsu, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Anita Kolopaking

Maka itu, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa untuk selanjutnya untuk menyiapkan saksi-saksi dalam persidangan dengan terdakwa DjokonTjandra.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama djoko soegiarto," tutup Sirat

Tim pengacara Djoko Tjandra menyebut jika surat dakwaan Jaksa tidak menguraikan cara kliennya terlibat membuat surat jalan palsu.

Hal itu disampaikan kubu Djoko Tjandra saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Dalam eksepsi itu, Jaksa disebut tidak bisa mengungkapkan dan tidak menguraikan perbuatan terdakwa Djoko Tjandra dalam membuat surat palsu.

Baca Juga: Dicurigai Bekingi Terdakwa Pinangki, Jokowi Didesak Pecat Jaksa Agung

"Bagaimana dan dengan cara apa Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat itu," kata kuasa hukum Djoko Tjandra Soesilo Aribowo.

Dakwaan Jaksa

Jaksa sebelumnya mendakwa, Djoko Tjandra bersama terdakwa lainnya, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking telah memalsukan surat jalan untuk berbagai kepentingan. Ketiganya terbukti melakukan, menyuruh hingga turut serta membuat surat palsu.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di ruang utama.

Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI