Suara.com - Lika-liku pengurusan akta kematian yang terbilang rumit baru saja dialami oleh Yaidah (51) warga Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.
Berencana mengurus akta kematian anaknya guna mencairkan klaim asuransi, Yaidah malah mendapat masalah bertubi-tubi hingga harus berangkat ke Jakarta seorang diri untuk memperjuangkan haknya ini.
Kisah warga Surabaya urus akta kematian anak ke Jakarta bermula pada 28 Juli 2020, saat putra terkasih Yaidah yang bernama Septian Nur Mu'aziz (23) meninggal dunia.
Kala itu, Yaidah berinisiatif untuk mencairkan asuransi sang anak yang didapatkan dari perusahaannya. Dalam tenggat waktu 60 hari, Yaidah harus menyelesaikan beberapa persyaratan untuk mengajukan klaim ini.
Baca Juga: Mendidih! Merasa Difitnah, Pengusaha Pendukung Machfud Arifin Lapor Polisi
Yaidah menuturkan bahwa salah satu syarat utama klaim asuransi adalah akta kematian. Oleh sebab itu, awal Agustus 2020 ia bergegas ke kantor kelurahan.
Sayangnya, ia terkendala dengan kelurahan yang lockdown lantaran adalah salah seorang petugas yang terpapar Covid-19.
"Awal Agustus itu mengurus akat kematian. Sistemnya online, tapi saya gak bisa jadi lewat ke tetangga. Namun, mereka juga ternyata gak bisa," kata Yaidah sebagaimana dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Akhirnya semua berkas saya bawa ke kelurahan awal Agustus. Lalu berkas saya serahkan ke petugas," imbuhnya.
Akan tetapi, perjalanan tidak berhenti sampai di situ saja. Sebab berhari-hari Yaidah tidak mendapat kepastian soal akta kematian anaknya.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling di Jakarta Selasa 27 Oktober 2020
Oleh sebab itu, Yaidah kemudian langsung menuju kantor Dispendukcapil di Gedung Siola. Hal ini dilakukannya lantaran sudah tidak sabar dengan pelayanan yang terbilang lambat.
Namun, selama di Dispendukcapil Yaidah mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Pasalnya, Yaidah malah diminta kembali ke kelurahan karena kantor tidak melayani pelayanan tatap muka.
"Saya bawa ke Disdukcapil. Setelah itu petugas gak lama, dilihat berkas saya. Dia bilang sekarang gak melayani tatap muka, kembali ke kelurahan. Saya marah, lho ini berkas sudah berminggu2 di kelurahan. Hampir satu bulan," kata Yainah.
Setelah dilempar ke beberapa bagian, Yaidah lalu mengaku didatangi oleh seorang bernama Anisa. Kepada Yaidah, Anisa mengaku akta kematiannya sulit diproses karna ada tanda petik dalam nama anaknya.
"Anisa itu menunjukkan nomor akta kematian, tapi gak bisa diakses. Kenapa karena nama anak Ibu ada tanda petiknya. Petik menunggu usul Kemendagri," ujar Yaidah menggebu-gebu.
Saat bertanya sampai kapan Yaidah harus menunggu, ia ternyata tidak mendapatkan jawabannya. Oleh sebab itu ia kemudian berangkat ke Jakarta sesuai dengan alamat yang diberikan Anisa kepadanya.
Setibanya di Stasiun Pasar Senen, Yaidah langsung menuju Kantor Kemendagri Pusat di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Namun, Yaidah ternyata salah alamat. Ia seharusnya menuju ke bagian Administrasi Catatan Sipil di Jakarta Selatan.
"Selasa langsung ke Jakarta, eh memberikan alamat juga salah, Kemendagri Pusat. Ternyata diminta ke Administrasi catatan Sipil Jakarta Selatan," ungkap Yaidah.
Sesampainya di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan, Yaidah disambut kaget oleh petugas yang ada. Sebab petugas terheran-heran kenapa Yaidah mengurus akta kematian sampai Jakarta.
Yaidah lantas menjelaskan kronologi yang membawanya sampai Jakarta kepada salah seorang petugas. Tak lama berselang, petugas itu menghubungi pegawai Dispendukcapil Surabaya.
Setelah itu, petugas Dispendukcapil Surabaya langsung memproses berkas akta kematian anak Yaidah. Setelah jadi, file kemudian dikirimkan kepada Yaidah.
Akhirnya, Yaidah pun selesai mengurusi berkas akta kematian anaknya dan mengirimkannya langsung kepada pihak asuransi setelah perjalanan panjang ia lalui.
Pemkot Surabaya Minta Maaf
Pemkot Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menyampaikan permohonan maaf kepada Yaidah.
Pasalnya, hanya karena miskomunikasi dan salah paham, Yaidah harus berangkat ke Jakarta untuk mengurus berkas kematian anaknya. Padahal hal itu bisa diselesaikannya hanya lewat kantor kelurahan saja.
Lebih lanjut lagi, Pemkot Surabaya berjanji akan mengintensifkan layanan informasi call center Dispendukcapil dengan harapan apabila ada warga yang kebingungan bisa bertanya lewat media itu.