FPI Beri Pendampingan Hukum untuk Gus Nur

Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:33 WIB
FPI Beri Pendampingan Hukum untuk Gus Nur
Dokumentasi - Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24-10-2019). [ANTARA FOTO/Kemal Tohir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gus Nur menyebut isi bus itu berisi liberal dan komunis.

Tak ayal, Gus Nur pun kemudian dilaporkan oleh Aliansi Santri Jember ke kepolisian.

Gus Nur dan Refly Harun. (YouTube/Refly Harun)
Gus Nur dan Refly Harun. (YouTube/Refly Harun)

Belasan anggota Aliansi Santri Jember itu setidaknya dikawal anggota Barisan ansor serbaguna (Banser) saat mendatangi Polres Jember melaporkan Gus Nur.

Sekedar diketahui, Aliansi Santri Jember didampingi Banser sendiri melaporkan Gus Nur atas dugaan penghinaan terhadap NU.

Dalam laporannya, aliansi ini menyangka Gus Nur telah melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU ITE.

Menurut salah seorang pelapor, Ayub Junaidi, Gus Nur dianggap sebagai seorang tokoh. Sehingga dinilai tak pantas menyampaikan kalimat kontroversi menyinggung dan mengaitkan NU dengan PKI dalam talk show bersama Refly Harun.

Atas hal itulah, sebagian warga NU dinilai telah terluka oleh perkataan Gus Nur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI