FPI Beri Pendampingan Hukum untuk Gus Nur

Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:33 WIB
FPI Beri Pendampingan Hukum untuk Gus Nur
Dokumentasi - Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24-10-2019). [ANTARA FOTO/Kemal Tohir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menginginkan Front Pembela Islam (FPI) untuk melakukan pendampingan hukum atas kasus yang tengah membelitnya.

Juru bicara FPI Munarman menyebut pihaknya langsung memenuhi keinginan Gus Nur tersebut.

Munarman menyebut tim bantuan hukum FPI sudah melakukan pendampingan kepada Gus Nur.

"Sudah didampingi oleh tim hukum kita yang di Surabaya," kata Munarman saat dihubungi Suara.com, Selasa (27/10/2020).

Gus Nur ditangkap pihak kepolisian lantaran dianggap telah menghina Nahdlatul Ulama (NU).

Sugi Nur alias Gus Nur saat dijebloskan ke tahanan (Foto: Facebook)
Sugi Nur alias Gus Nur saat dijebloskan ke tahanan (Foto: Facebook)

Mengenai itu, Munarman menganggap penangkapan Gus Nur termasuk tindakan yang kurang baik.

"Zalim itu tindakan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilaporkan ke polisi oleh Aliansi Santri Jember karena dianggap Gus Nur hina NU.

Pemicu laporan tersebut bermula dari celoteh Gus Nur lewat saluran Youtube milik ahli hukum dan tata negara Refly Harun berjudul: “Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!”

Baca Juga: Kasus Hate Speech Gus Nur, Bareskrim Bakal Libatkan Ahli Hukum dan Bahasa

Dalam video tersebut, Gus Nur salah satunya mengibaratkan NU sebagai sebuah kendaraan bus yang sopir dan kernetnya mabuk bin ugal-ugalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI