Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Anggota DPR RI Chairuman Harahap dalam kasus megakorupsi proyek e-KTP, Selasa (27/10/2020).
Chairuman rencana diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE) yang menjadi tersangka kasus tersebut.
"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.
Selain Chairuman, penyidik turut memanggil Staf Peneliti Pengembangan dan Rekayasa BPPT Gembong Satrio Wibowanto. Ia pun akan diperiksa sebagai saksi untuk Isnu Edhi Wijaya.
Baca Juga: KPK Kirim Terpidana Rahadian Azhar ke Lapas Sukamiskin Bandung
Namun, Ali mengaku belum mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemeriksaan kedua saksi itu.
Pada Agustus 2019, KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan anggota DPR, Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.
Adapun peran Isnu Edhi Wijaya adalah berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.
Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap KTP-el.
Baca Juga: KPK Lelang Barang Milik Koruptor Senin Depan, Berikut Daftar Namanya
Isnu dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.