Ini Berbagai Kebijakan Kemendikbud Permudah Belajar Siswa Selama di Rumah

Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:06 WIB
Ini Berbagai Kebijakan Kemendikbud Permudah Belajar Siswa Selama di Rumah
Ilustrasi pembelajaran dari rumah. (Dok : Kemendikbud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat ini, pemerintah tengah berjuang dan bergotong royong dengan berbagai pihak, agar Indonesia dapat terus berdiri dengan tegak dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang tengah melanda. Berbagai upaya telah dilakukan. Pemerintah optimistis bahwa Indonesia akan segera pulih dari krisis ini.

Berbagai kebijakan diterbitkan dan aneka program telah dilaksanakan, agar masyarakat maju, bangkit, dan pulih dari pandemi Covid-19. Bukan hanya sektor ekonomi saja yang terkena dampak, tapi juga bidang pendidikan.

Hal inilah yang menjadi landasan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan pembelajaran dari rumah, demi kesehatan dan keselamatan anak-anak Indonesia dan para pendidik mereka.

Prinsip kebijakan pendidikan dan kebudayaan di masa pandemi adalah kesehatan dan keselamatan. Kemendikbud menetapkan berbagai inisiatif kebijakan untuk mendukung pembelajaran dari rumah, mulai dari inisiasi Program Belajar dari Rumah (BDR), radio edukasi, penyediaan materi belajar, optimalisasi pemanfaatan Aplikasi Rumah Belajar, hingga penyusunan modul belajar sederhana sesuai kurikulum dalam situasi darurat.

Baca Juga: Kemendikbud Salurkan Kuota Internet bagi 27,3 Juta Pendidik dan Murid

Selain itu, kebijakan berupa bantuan kuota belajar diberikan kepada para siswa, mahasiswa, guru dan dosen. Kebijakan ini disalurkan sebanyak empat bulan, mulai September sampai Desember 2020. Sebanyak 28,5 juta paket bantuan kuota internet telah disalurkan di bulan September.

Pada Oktober ini, Kemendikbud akan menyalurkan 35,7 juta paket bantuan kuota internet. Data tersebut diambil dari data penerima bulan lalu ditambah 7,2 juta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang baru.

Pemberian kuota internet ini dibagi menjadi empat kategori. Pertama, bantuan kuota internet untuk peserta didik jenjang PAUD sebesar 20 GB kuota internet per bulan. Kedua, peserta didik jenjang dasar dan menengah mendapatkan 35 GB kuota internet per bulan.

Ketiga, pendidik jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah mendapatkan 42 GB kuota internet per bulan. Keempat, dosen dan mahasiswa mendapatkan bantuan kuota internet sebesar 50 GB per bulan.

Baca Juga: Kemendikbud Resmikan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet 2020

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI