Suara.com - Polri mengklaim tak akan bertindak represif terhadap mahasiswa dan buruh yang berencana kembali melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Rabu (28/10/2020) besok.
Aksi demonstrasi tersebut dilakukan bertepatan dengan rencana penandatanganan UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap mengamankan jalannya aksi demonstrasi mahasiswa dan buruh meski selama pandemi Covid-19 Polri tak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) demo.
Awi juga mengklaim jika pihaknya tak akan bertindak represif apabila peserta demo melakukan aksinya secara damai.
Baca Juga: Rekonstruksi Kebakaran Kejagung Tertutup, Polri Khawatir TKP Diacak-acak
"Selama demo damai, Polri akan mengamankan dan tidak akan melakukan tindakan represif," kata Awi kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Kendati begitu, Awi menyampaikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas apabila para peserta aksi demonstrasi berbuat anarkis.
Tindakan tegas tersebut menurutnya akan dilakukan berdasar Protap Kapolri No. 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki, Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa.
"Kalau demo sudah anarki pasti polisi akan bertindak, karena negara tidak boleh kalah dengan preman, dengan intoleran. Indonesia merupakan negara hukum dan hukum akan ditegakkan," katanya.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) sebelumnya berencana kembali melakukan aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker pada Rabu besok.
Baca Juga: Bertindak Represif dan Semena-mena, Polri: Kami Juga Diajarkan HAM
Aksi besar-besaran tersebut rencananya akan digelar di depan Istana Negara bertepatan dengan momen penandatanganan UU Ciptaker tersebut oleh Presiden Jokowi.