Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengkritisi pemerintah yang belum juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) supervisi meski UU KPK yang baru telah disahkan lebih dari setahun.
Hal itu disampaikan oleh Novel melalui akun Twitter miliknya @nazaqistsha.
Novel mengaku merasa heran dengan pemerintah yang belum juga mengeluarkan Perpres supervisi. Namun, PP menjadikan pegawai KPK sebagai ASN sudah lebih dulu diterbitkan.
"Setelah lewat 1 tahun, UU KPK yang baru (UU Nomor 19/2019) telah disahkan, Perpres supervisi belum juga terbit tapi justru PP menjadikan pegawai KPK sebagai ASN yang buru-buru diterbitkan," kata Novvel seperti dikutip Suara.com, Selasa (27/10/2020).
Menurut Novel, tanpa adanya Perpres supervisi tersebut maka kerja KPK akan semakin lemah.
"Dengan adanya UU KPK yang baru dan belum adanya Perpres supervisi maka KPK semakin lemah," ungkap Novel.

Novel menjelaskan, sesuai UU KPK yang baru, diamanatkan kewenangan supervisi KPK diatur melalui Perpres.
Tanpa adanya Perpres tersebut, KPK akan mengalami kendala melakukan supervisi.
Padahal, dengan adanya Perpres supervisi, KPK berwenang mengambilalih perkara korupsi yang penanganannya bermasalah.
Baca Juga: Tanah Hibah Hasil Gratifikasi Rahmat Yasin, KPK Periksa Pengelola Pesantren
"Selain penindakan dan pencegahan, KPK berwenang melakukan superevisi terhadap penegak hukum lain yang menangani perkara korupsi," ungkap Novel.