Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Koruspi atau Tipikor Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis seumur hidup penjara terhadap Komisaris Utama PT. Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam perkara korupsi asuransi PT. Jiwasraya.
"Menyatakan, terdakwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Rosmina dalam pembacaan putusan, Senin (26/10/2020) malam.
Majelis Hakim Rosmina juga memberikan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa membayar uang pengganti sebesar Rp10,72 triliun.
"Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti," ujar Rosmina.
Baca Juga: Dituntut Jaksa Seumur Hidup, Hari Ini Benny Tjokro Bakal Dijatuhi Vonis
Pertimbangan putisan majelis hakim, adapun hal memberatkan terdakwa Heru yakni, melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik. Sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya.
"Terdakwa menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nomine. Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk membayar judi. Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar," ucapnya.
Hal memberatkan lainnya, terdakwa Heru menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian. Sedangkan, hal meringankan terdakwa Heru bersikap sopan, menjadi kepala keluarga.
"Namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, juga telah menjatuhkan hukuman vonis seumur hidup terhadap lima terdakwa kasus Jiwasraya.
Baca Juga: Dituntut Seumur Hidup, Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Melawan
Mereka yakni, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, Eks Dirkeu Jiwasraya Hary Pradetyo, dan Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka terbukti melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.