Tanah Hibah Hasil Gratifikasi Rahmat Yasin, KPK Periksa Pengelola Pesantren

Senin, 26 Oktober 2020 | 23:05 WIB
Tanah Hibah Hasil Gratifikasi Rahmat Yasin, KPK Periksa Pengelola Pesantren
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Rahmat Yasin, eks Bupati Bogor terkait kasus pemberian tanah hibah dari hasil dugaan gratifikasi.

Dua saksi yang diperiksa yakni, Naman Supratmansya, Sekretaris Desa Singasari dan H.M.N Lesman, pengelola pondok pesantren.

"Kedua saksi itu dikonfirmasi terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi berupa hibah tanah yang diduga milik tersangka RY (Rahmat Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).

Dalam kasus ini, Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,9 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013-2014.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Langgar Kode Etik, Ini 4 Pelanggarannya

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rachmat sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Kini Rachmat harus kembali berurusan dengan hukum.

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Baca Juga: KPK Jebloskan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi ke Lapas Wanita Tangerang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI