Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup dan Bayar Uang Pengganti Rp 6 Triliun

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 26 Oktober 2020 | 21:30 WIB
Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup dan Bayar Uang Pengganti Rp 6 Triliun
Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus Jiwasraya. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (26/10/2020) malam.

Benny dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan memperkaya diri bersama dengan tiga mantan pejabat PT Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.

"Terdakwa Benny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam pembacaan putusan, Senin (26/10/2020) malam.

Terdakwa Benny juga diminta Majelis Hakim Rosmina membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,00.

Baca Juga: Dituntut Jaksa Seumur Hidup, Hari Ini Benny Tjokro Bakal Dijatuhi Vonis

"Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah hukuman tetap inkrah, maka harta bendanya disita," ucap Rosmina.

Pertimbangan putusan majelis hakim dalam hal memberatkan terdakwa Benny, karena yang bersangkutan melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap.

"Terdakwa menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nomine, bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee. Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara," ungkap Hakim Rosmina.

Hal memberatkan terdakwa Benny lainnya, yakni menggunakan pengetahuan yang dimiliki untuk merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian.

Sedangkan hal meringankan, karena Benny bersikap sopan dan menjadi kepala keluarga.

Baca Juga: Saling Tuding Terdakwa Jiwasraya Disebut Akan Memberatkan Vonis

"Namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," ucap Rosmina

Benny juga terbukti menyembunyikan hartanya dengan membeli aset. Tindakan pencucian uang yang dilakukan itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham. 

Maka itu, Benny melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, juga telah menjatuhkan hukuman vonis seumur hidup terhadap empat terdakwa kasus Jiwasraya. 

Mereka yakni, eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, Eks Dirkeu Jiwasraya Hary Pradetyo, dan Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Mereka terbukti melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI