Suara.com - Kejaksaan Agung RI tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo II. Kasus dugaan korupsi itu disebut-sebut berkaitan dengan kepengurusan perpanjangan sewa dermaga.
"Jadi terkait pengelolaan pelabuhan oleh JICT yang diduga perjanjiannya sudah habis kemudian diduga ada perbuatan melawan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, Senin (26/10/2020).
Menurut Hari, dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait kepengurusan sewa dermaga di PT Pelindo II itu terjadi pada 2015 silam. Kendati begitu, Hari belum merinci terkait detilnya dengan dalih masih melakukan penyidikan.
"Diduga operasi terhadap JICT itu, masa berlaku nya sudah habis di 2015," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Agung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp338,87 Triliun Dalam Setahun
Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan kasus korupsi di PT Pelindo II. Surat tersebut teregister dengan Nomor Surat Perintah Penyidikan: Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020.
Sejauh ini penyidik pun telah memeriksa satu orang saksi, yakni anggota Tim Teknis pada PT Pelindo II Retno Soelistianti.