Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunda pemeriksaan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI, Ahmad Yani. Dia sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian dan penghasutan menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ahmad Yani ditunda lantaran penyidik masih fokus melakukan penyidikan terhadap para tersangka.
"Sehingga masih ditunda dulu," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).
Awi tak menyampaikan secara pasti kapan kiranya Ahmad Yani bakal diperiksa. Menurutnya hal itu sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.
Baca Juga: Detik-Detik Wali Kota Malang Didesak Mahasiswa Teken Penolakan Omnibus Law
"Kami sudah tanyakan penyidik ada penindakan, tentunya kembali lagi nanti peluangnya tergantung penyidik dibutuhkan atau tidak sebagai saksi," ujarnya.
Penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri sempat mendatangi kediaman Ahmad Yani pada Senin (19/10) malam.
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo menyebut sebanyak 20 penyidik mendatangi kediaman Ahmad Yani untuk melakukan penangkapan. Namun, upaya tersebut gagal.
“Tadi malam, eksekutif komite dr. Yani sekitar pukul 19.30 di Kramat Raya didatengin kurang lebih 20 orang, akan ditangkap,” kata Gatot dalam acara Indonesia Lawyers Club di TV One Rabu (21/10).
Menurut Gatot, upaya penangkapan tersebut gagal lantaran anggota polisi yang datang tidak bisa menjelaskan alasan penangkapan terhadap Ahmad Yani.
Baca Juga: Punya Banyak Santri, Kuasa Hukum Gus Nur Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Pengembangan Kasus
Pada Jumat (23/10) lalu penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sedianya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Yani.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Ahmad Yani diperiksa sebagai saksi atas pengembangan dari tersangka Anton Permana. Anton merupakan Deklarator KAMI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penghasutan demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
"Pengembangan kasus dari saudara AP (Anton Permana)," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).
Kendati begitu, Awi mengklaim jika penyidik tidak pernah menarget para petinggi KAMI. Dia berdalih bahwa penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap sejumlah petinggi KAMI hanya kebetulan.
"Dari awal kami sudah jelaskan bahwasannya kita tidak menyasar KAMI. Tapi kebetulan para pelaku itu anggota organisasi tersebut," katanya.
Sementara itu, Ahmad Yani pada Jumat (23/10) tidak hadir dalam pemeriksaaan. Menurutnya belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik.
"Belum datang ke rumah saya (surat panggilan), ke kantor saya belum ada," kata Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).
Atas hal itu, Ahmad Yani justru mempertanyakan kapasitas dirinya yang disebut-sebut bakal diperiksa.
"Saya datang itu dalam kapasitas apa, sampai sekarang belum ada dapat panggilan," kata dia.