Bareskrim Tunda Pemeriksaan Petinggi KAMI Ahmad Yani

Senin, 26 Oktober 2020 | 19:34 WIB
Bareskrim Tunda Pemeriksaan Petinggi KAMI Ahmad Yani
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunda pemeriksaan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI, Ahmad Yani. Dia sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian dan penghasutan menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ahmad Yani ditunda lantaran penyidik masih fokus melakukan penyidikan terhadap para tersangka.

"Sehingga masih ditunda dulu," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).

Awi tak menyampaikan secara pasti kapan kiranya Ahmad Yani bakal diperiksa. Menurutnya hal itu sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.

"Kami sudah tanyakan penyidik ada penindakan, tentunya kembali lagi nanti peluangnya tergantung penyidik dibutuhkan atau tidak sebagai saksi," ujarnya.

Penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri sempat mendatangi kediaman Ahmad Yani pada Senin (19/10) malam.

Presidium KAMI Gatot Nurmantyo menyebut sebanyak 20 penyidik mendatangi kediaman Ahmad Yani untuk melakukan penangkapan. Namun, upaya tersebut gagal.

“Tadi malam, eksekutif komite dr. Yani sekitar pukul 19.30 di Kramat Raya didatengin kurang lebih 20 orang, akan ditangkap,” kata Gatot dalam acara Indonesia Lawyers Club di TV One Rabu (21/10).

Menurut Gatot, upaya penangkapan tersebut gagal lantaran anggota polisi yang datang tidak bisa menjelaskan alasan penangkapan terhadap Ahmad Yani.

Baca Juga: Detik-Detik Wali Kota Malang Didesak Mahasiswa Teken Penolakan Omnibus Law

Pengembangan Kasus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI