Jaksa Agung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp338,87 Triliun Dalam Setahun

Senin, 26 Oktober 2020 | 17:34 WIB
Jaksa Agung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp338,87 Triliun Dalam Setahun
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. [ANTARA/Anita Permata Dewi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp338.8 triliun. Penyelamatan keuangan negara itu dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sepanjang periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono saat menyampaikan capaian kinerja 1 tahun Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

"Selama periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp388.8 triliun dan USD 11,83 juta," kata Hari di kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).

Hari merincikan, selama periode satu tahun terakhir, Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI telah melaksanakan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp223 triliun.

Baca Juga: Ditangkap Usai Buron 7 Tahun, Ini Kisah Elissa dan Paket Kokain

Kemudian, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia menyelamatkan keuangan negara yang dibukukan sebesar Rp16,5 triliun.

Berikutnya, Kejaksaan Bidang Pidana Khusus dalam setahun terakhir telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp19,62 triliun dan 1.412 ringgit Malaysia.

Dalam periode setahun kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Bidang Pidsus telah melakukan penyelidikan sebanyak 1.477 perkara, penyidikan 986 perkara, penuntutan 1.687 perkara, eksekusi 1.523 perkara, dan upaya hukum sebanyak 723 perkara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI