Kasus Hate Speech Gus Nur, Bareskrim Bakal Libatkan Ahli Hukum dan Bahasa

Senin, 26 Oktober 2020 | 17:04 WIB
Kasus Hate Speech Gus Nur, Bareskrim Bakal Libatkan Ahli Hukum dan Bahasa
Gus Nur (dok pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kekinian penyidik pun telah melakukan penahanan terhadap Gus Nur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

"Ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (25/10).

Penangguhan Penahanan

Baru-baru ini kuasa hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan pun menyampaikan rencananya untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahan kepada penyidik Bareskrim Polri. Surat penangguhan penahanan terhadap Gus Nur itu rencana akan dikirim pada, Senin (26/10/2020) hari ini.

"Rencana semula hari ini, bisa saja berubah," kata Chandra saat dikonfirmasi.

Chandra mengemukakan setidaknya ada tiga dalil atau alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan.

Alasan pertama, yakni Gus Nur memiliki santri yang menurutnya perlu diperhatikan dari sisi pembinaan mengaji Al-Qur'an, nafkah, dan operasional pesantren.

"Karena santri-santri dan operasional pesantren selama ini yang membiayai adalah ustadz Gus Nur," ujar Chandra.

Baca Juga: Anak Gus Nur Bongkar Sifat Asli Bapaknya Habis Ditangkap, Ternyata Begini

Alasan kedua, Gus Nur menurut Chandra juga telah bersikap kooperatif kepada penyidik. Sedangkan alasan ketiga pihak keluarga hingga ulama juga telah bersedia menjadi penjaminnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI