Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang dilakukan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Sejumlah saksi hingga ahli pun telah diperiksa guna mengusut tuntas kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa sejauh ini total ada tiga orang yang telah diperiksa sebagai saksi.
"Sudah tiga saksi yang diperiksa, termasuk tersangka berarti sudah empat orang," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).
Baca Juga: Anak Gus Nur Bongkar Sifat Asli Bapaknya Habis Ditangkap, Ternyata Begini
Menurut Awi, dari tiga saksi yang diperiksa dua diantaranya merupakan saksi ahli. Mereka masing-masing merupakan ahli bahasa dan hukum pidana.
"Saksi ahli bahasa dan saksi hukum pidana," katanya.
Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.
Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.
Baca Juga: Anak Ungkap Fakta Baru Detik-detik Penangkapan Gus Nur Hingga Ditahan
Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Kekinian penyidik pun telah melakukan penahanan terhadap Gus Nur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (25/10).
Penangguhan Penahanan
Baru-baru ini kuasa hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan pun menyampaikan rencananya untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahan kepada penyidik Bareskrim Polri. Surat penangguhan penahanan terhadap Gus Nur itu rencana akan dikirim pada, Senin (26/10/2020) hari ini.
"Rencana semula hari ini, bisa saja berubah," kata Chandra saat dikonfirmasi.
Chandra mengemukakan setidaknya ada tiga dalil atau alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan.
Alasan pertama, yakni Gus Nur memiliki santri yang menurutnya perlu diperhatikan dari sisi pembinaan mengaji Al-Qur'an, nafkah, dan operasional pesantren.
"Karena santri-santri dan operasional pesantren selama ini yang membiayai adalah ustadz Gus Nur," ujar Chandra.
Alasan kedua, Gus Nur menurut Chandra juga telah bersikap kooperatif kepada penyidik. Sedangkan alasan ketiga pihak keluarga hingga ulama juga telah bersedia menjadi penjaminnya.
"Pihak keluarga dan para alim ulama serta tokoh-tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin," kata dia.