KPK Jebloskan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi ke Lapas Wanita Tangerang

Senin, 26 Oktober 2020 | 16:49 WIB
KPK Jebloskan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi ke Lapas Wanita Tangerang
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, ke Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Tangerang.

Sri wahyumi dieksekusi setelah Jaksa KPK menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020. Sri Wahyumi akan menjalani pidana penjara selama dua tahun.

"Terpidana Sri Wahyuni Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sejin (26/10/2020).

Dalam kasus ini Sri telah membayar uang denda sebesar Rp 200 juta dan telah disetorkan ke kas negara sebagai aset recovery pada Jumat (2/10/2020) lalu.

Baca Juga: ICW Minta Ketua KPK Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Dugaan Pelanggarannya

Sebelumnya Sri Wahyumi mendapatkan vonis ditingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, selama empat tahun enam bulan penjara.

Sri mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA). Hingga akhirnya Sri mendapatkan pengurangan hukuman sebanyak 2 tahun.

Terkait pengurangan hukuman, pihak KPK kecewa atas putusan PK terhadap terpidana Sri Wahyumi. Meski begitu, KPK tetap menghormati hasil yang diambil majelis hakim MA itu.

Dalam perkara ini, Sri Wahyuni terbukti menerima barang-barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo agar memenangkan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp 2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp 2,818 miliar TA 2019.

Rincian barang yang diterima Sri Wahyumi adalah satu unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp 28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp 97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta.

Baca Juga: Lagi, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Langgar Kode Etik

Kemudian jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 491 juta.
Bernard juga memberikan uang Rp 100 juta yang diketahui oleh Sri Wahyumi, namun uang itu diambil oleh ketua panitia pengadaan Ariston Sasoeng sebesar Rp 70 juta dan sisanya sejumlah Rp 30 juta disimpan oleh Benhur.

Uang Rp 100 juta itu adalah uang panjar terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Beo (senilai Rp 2,818 miliar) dan Pasar Lirung (senilai Rp 2,965 miliar).

Penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 26 April 2019 di kantor BNI Manado Town Square sebesar Rp 50 juta dan pada 27 April 2019 di rumah Stans Reineke Mamesah sejumlah Rp 50 juta.
Setelah mendapat laporan penerimaan uang, Sri Wahyumi lalu memerintahkan Ariston agar paket lelang revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo dimenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard, yaitu CV Minawerot Esa dan CV Militia Christi.

Sri Wahyumi selanjutnya meminta Bernard untuk membelikan satu jam tangan merek Rolex. Untuk itu Bernard, Benhur dan Beril Kalalo lalu memesan satu jam tangan Rolex senilai Rp 224,5 juta di Plaza Indonesia Jakarta diambil keesokan harinya.

Keesokan harinya, 29 April 2019, Bernard, Benhur dan Beril juga membeli cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta di Plaza Indonesia sesuai permintaan Sri Wahyuni.

Setelah membeli barang-barang tersebut, Benhur melapor ke Sri Wahyuni dan akan berangkat ke Kabupaten Kepulauan Talaud untuk menyerahkan barang-barang tersebut dan Sri pun akan menunggunya, namun beberapa saat kemudian petugas KPK menangkap Bernard dan Benhur di Hotel Mercure, Jakarta.

Terkait perkara ini, Benhur divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI