Ketiga, proses penerbitan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan kasus kepada polisi dianggap tidak melalui proses gelar perkara di Internal KPK.
"Dalam aturan internal KPK telah diatur bahwa untuk dapat melakukan dua hal tersebut mesti didahului dengan gelar perkara yang diikuti oleh stakeholder kedeputian penindakan serta para Pimpinan KPK," kata dia.
Terakhir, tindakan Firli Bahuri untuk mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan atau pun mendengar masukan dari Pimpinan KPK lainnya. Di mana, dalam aturan Pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.
"Berdasarkan hal di atas ICW menduga tindakan keduanya telah melanggar. Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korups," ucapnya.
Kurnia pun meminta Dewan Pengawas menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli dan Karyoto.
"Dewan Pengawas memanggil dan meminta keterangan dari keduanya serta saksi-saksi lainnya yang dianggap relevan dengan pelaporan ini," kata dia.