Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, pihaknya meringkus lima orang selaku admin di grup Facebook STM Se-Jabodetabek dan Instagram @panjang.umur.perlawanan.
Mereka diringkus lantaran dianggap menghasut dan memprovokasi para pelajar saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law - UU Cipta Kerja.
"Kami mengamankan 5 orang selaku admin yang selama ini mereka terus menyuarakan, menghasut dan memprovokasi para pelajar ini datang ke Jakarta untuk melakukan aksi," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/10/2020).
Nana melanjutkan, lima orang admin itu terbukti menghasut para pelajar untuk berbuat rusuh saat aksi unjuk rasa berlangsung. Salah satu provokasinya adalah membawa batu, bom molotov, hingga odol saat ikut berdemonstrasi.v
"Memang mengarah kepada menghasut memprovokasi, setiap barang bukti yang ada. Batu, molotov, odol," sambungnya.
Meski demikian, Nana belum mebeberkan secara rinci terkait identitas lima admin tersebut. Dia menambahkan, kelima admin itu masih dalam penahanan.
"Lima admin ini masih kami tahan. Kami terus untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap siapa yang mengajak para pelajar ini. Ini terus kami kembangkan," beber dia.
Polisi sebelumnya menetapkan admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek dan Instagram @panjang.umur.perlawanan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian serta penghasutan terhadap demonstran menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung rusuh. Para tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen rgo Yuwono menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17).
Baca Juga: KPAI: Ratusan Anak-Anak Diamankan Polisi Karena Ikut Demo Omnibus Law
"Kami sudah menetapkan tiga tersangka yaitu aktor ataupun yang membuat akun," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10) kemarin.