Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi terhadap Rahadian dilakukan KPK setelah keluarnya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jaksa eksekusi telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020 atas nama terpidana Radian Azhar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).
Rahardian dijerat dalam kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dalam pemberian sejumlah fasilitas. Rahardian divonis harus menjalani hukuman selama 1 tahun enam bulan penjara.
Baca Juga: KPK Lelang Barang Milik Koruptor Senin Depan, Berikut Daftar Namanya
"Untuk menjalani pidana selama satu tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan. Terpidana (Rahardian) dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan memberikan hadiah kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein," ungkap Ali.
Dalam putusan majelis hakim, Rahardian juga turut membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu, tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman selama tiga bulan kurungan penjara.
Terkait kasus suap ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019. Mereka mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein; Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar; Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan; mantan Kalapas Sukamiskin Bandung, Dedy Handok; dan eks Bupati Bangkalan atau warga binaan, Fuad Amin (FA).
Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. Terkait hal itu, KPK fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.
Baca Juga: KPK Eksekusi Mantan Anggota DPR Markus Nari Ke Lapas Sukamiskin Bandung
Beberapa tersangka sebelumnya, yakni Wahid Husein, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, dan mantan staf Lapas Sukamiskin Hendri Saputra.
Kemudian Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.