UU Ciptaker Dukung Percepatan Tranformasi Digital dan Lapangan Kerja

Senin, 26 Oktober 2020 | 14:06 WIB
UU Ciptaker Dukung Percepatan Tranformasi Digital dan Lapangan Kerja
UU Ciptaker Dukung Percepatan Tranformasi Digital. (Dok : Kominfo).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lembaga Penyiaran dapat melakukan siaran dengan cakupan wilayah siaran seluruh Indonesia. Hal ini akan mendorong efisiensi dan pengembangan usaha yang lebih fleksibel  dan luas. Kewajiban PNBP Lembaga penyiaran diatur berdasarkan zona/daerah penyelenggaraan penyiaran yang ditetapkan dengan parameter tingkat ekonomi setiap zona/daerah.

Pemerintah juga mengakhiri eksklusifitas bidang usaha terhadap Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan yang sebelumnya bidang usahanya hanya terbatas bidang penyiaran.

Lembaga Penyiaran diberikan fleksibilitas untuk menyelenggarakan lebih dari satu jenis bidang usaha, hal ini sangat penting dalam rangka memanfaatkan perkembangan konvergensi teknologi komunikasi dan informasi agar dapat berkompetisi secara lebih luas. “Point ke delapan ini penting ini level of playing field,” tegas Menteri Kominfo.

Undang-Undang Cipta Kerja akan menghadirkan tidak hanya layanan TV dan Telekomunikasi yang berkualitas, namun juga layanan internet berkualitas yang akan dapat dinikmati oleh Netizen. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja Pemerintah dapat mengakselerasi pemerataan sinyal nasional serta meningkatkan pengawasan terhadap kualitas layanan (Quality of Service) dan Quality of Experience telekomunikasi.

"Jadi ini untuk kepentingan para netizen sekalian. Undang-Undang ini memberikan juga efek yang sangat luas bagi para netizen kita, kemudahan-kemudahannya," ujar Menteri Johnny.

Pemerintah memahami, saat ini masih ada masyarakat yang masih menggunakan pesawat penerima siaran TV yang belum digital ready. Oleh karena itu perlu kebijakan fasilitasi bagi masyarakat tidak mampu berupa set top box, yaitu alat penerima siaran TV digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat TV lama, yang berjumlah sekitar 6,7 juta set top box untuk rumah tangga tidak mampu.

Undang-Undang Cipta Kerja juga mendorong penyelenggara telekomunikasi untuk meningkatkan daya saing di tingkat global. Disamping itu mendorong para pelaku bisnis di bidang ini untuk bisa berkolaborasi dalam menghadapi transformasi digital.

Apresiasi

Menteri Kominfo menyatakan, kesuksesan Pemerintah dan DPR RI serta peran serta masyarakat sangat luar biasa dalam menyelesaikan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Masukan-masukan dari masyarakat luas, pemangku pemangku kepentingan, ekosistem yang luar biasa mendorong menyelesaikan penyelesaian Undang-Undang Cipta Kerja," ungkapnya.

Baca Juga: Apresiasi Karya Jurnalis saat Pandemi Covid-19, Kominfo Gelar AJK 2020

Menurut Menteri Johnny, Undang-Undang Cipta Kerja elah melalui proses panjang dengan berbagai dinamikanya. Setidaknya dalam pembahasan 8 bulan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ini sejak pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR-RI melalui Surat Presiden Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020 yang lalu,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI