“Hal ini memberikan ruang yang lebih luas dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi berbasis wireless ke depannya. Spektrum frekuensi radio yang sifatnya terbatas di tengah jumlah pengguna yang semakin meningkat membutuhkan payung hukum untuk berkolaborasi sehingga masyarakat dan bangsa Indonesia dapat tetap kompetitif dengan bangsa lain dalam hal pemanfaatan teknologi-teknologi termutakhir,” paparnya.
Ruang kerja sama itu, menurutnya Kominfo dapat digunakan oleh implementasi 5G sebagai salah satu milestone pertama. Menteri Johnny menyatakan ada fakta teknis kebutuhan ideal selebar 100 MHz untuk setiap jaringan 5G yang dibangun agar dapat menyediakan layanan “true-5G” dapat disikapi dengan bentuk-bentuk kerja sama diantara pemegang izin frekuensi.
“Dampaknya, layanan 5G di Indonesia akan optimal sehingga mampu mendorong peningkatan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja baru di era Industri 4.0. Pada akhirnya transformasi digital di Indonesia adalah transformasi digital yang berdaya saing dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,”ujarnya.
Guna memberikan kepastian dan menghilangkan ambiguitas dalam hal kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio; Menteri Kominfo menyatakan Pemegang Perizinan Berusaha dan Persetujuan untuk penggunaan spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.
“Besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi radio. Dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio tidak optimal dan/atau terdapat kepentingan umum yang lebih besar, Pemerintah Pusat dapat mencabut perizinan berusaha atau persetujuan penggunaan spektrum frekuensi radio,” ungkapnya.
11 Hal Strategis
Dalam konferensi pers virtual itu, Menteri Johnny memaparkan hal-hal strategis yang diatur berkaitan dengan sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dalam Undang-Undang Cipta Kerja sebagai berikut:
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan memberikan fasilitasi dan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam membangun infrastruktur telekomunikasi; Kewajiban bagi pelaku usaha pemilik infrastruktur pasif untuk membuka akses bagi Penyelenggara Telekomunikasi dengan prinsip kerja sama; Pelaku usaha yang memiliki infrastruktur lainnya, termasuk infrastruktur aktif, dapat membuka akses pemanfaatan kepada penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyiaran melalui kerja sama saling menguntungkan (kolaborasi mutualistik).
Pemegang Perizinan Berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi, dapat melakukan kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya, dalam rangka penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru. Serta dapat melakukan pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.
Baca Juga: Apresiasi Karya Jurnalis saat Pandemi Covid-19, Kominfo Gelar AJK 2020
Perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran yang saat ini sudah dilayani secara daring dengan prinsip same day service, akan menjadi semakin mudah dan cepat dengan proses yang terintegrasi dengan berbagai Perizinan lainnya di seluruh Kementerian/Lembaga.
Lembaga Penyiaran memiliki hak untuk melakukan usaha tidak hanya di bidang penyiaran, sejalan dengan konvergensi Teknologi Komunikasi dan Informatika agar dapat berkompetisi secara lebih luas dengan memanfaatkan perkembangan Teknologi Komunikasi dan Informatika.