UU Ciptaker Dukung Percepatan Tranformasi Digital dan Lapangan Kerja

Senin, 26 Oktober 2020 | 14:06 WIB
UU Ciptaker Dukung Percepatan Tranformasi Digital dan Lapangan Kerja
UU Ciptaker Dukung Percepatan Tranformasi Digital. (Dok : Kominfo).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perubahan fundamental ketiga berkaitan dengan penetapan ASO paling lambat pada tahun 2022. Menteri Johnny meyakini hal itu  akan membawa dampak luar biasa khususnya dalam penghematan pita frekuensi 700 MHz sebagai frekuensi yang sangat ideal untuk Transformasi Digital Nasional.

“Saat ini dengan menggunakan sistem analog seluruh kapasitas frekuensi 700 MHz sejumlah 328 MHz digunakan untuk siaran TV. Dengan ASO akan ada penghematan (digital dividend) sebesar 112 MHz yang dapat digunakan untuk kepentingan yang pertama pasti untuk transformasi digital,” tuturnya.

Menteri Kominfo menyatakan pemanfaatan frekuensi 700 MHz untuk mobile broadband akan memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia berupa penambahan kenaikan PDB;  penambahan lapangan kerja baru; penambahan peluang usaha baru; dan penambahan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Hal ini sesuai dengan data dari hasil kajian konsultan internasional Boston Consulting Group,” ujarnya.

UU Ciptaker Dukung Percepatan Tranformasi Digital. (Dok : Kominfo).
UU Ciptaker Dukung Percepatan Tranformasi Digital. (Dok : Kominfo).

Efisiensi Spektrum Frekuensi

Hal fundamental ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja, menurut Menteri Johnny, memberikan dasar hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital. Bahkan, menurutnya dapat mencegah inefisiensi pemanfaatan sumberdaya terbatas seperti spektrum frekuensi dan infrastruktur pasif.

“Fakta bahwa infrastruktur itu dibangun oleh masing-masing pelaku Industri selain telah menyebabkan biaya tinggi juga telah berdampak pada pembangunan tata kota, sehingga tampak seperti tidak ada kordinasi satu sama lain. Padahal dengan pendekatan infrastruktur sharing bahkan frekuensi sharing maka Industri dapat melakukan efisiensi optimal. Dengan kekuatan ini selayaknya industri Telekomunikasi dalam negeri dapat mampu bersiang dengan gobal player termasuk over the top (OTT),” ungkapnya.

Menteri Kominfo menegaskan sitematika Undang-Undang Cipta Kerja juga mencegah dampak dibukanya network sharing ini dengan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah. Norma itu dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan  agar tercipta persaingan usaha yang sehat pada sektor telekomunikasi.

“Pada prinsipnya Pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi. Dengan cara ini industri dapat bersaing lebih sehat, tetapi kepentingan publik juga dilindungi secara baik,” tegasnya.

Baca Juga: Apresiasi Karya Jurnalis saat Pandemi Covid-19, Kominfo Gelar AJK 2020

Pemegang Perizinan Berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi, menurut Menteri Johnny dapat melakukan kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi lain dalam penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI