UU Ciptaker Dukung Percepatan Tranformasi Digital dan Lapangan Kerja

Senin, 26 Oktober 2020 | 14:06 WIB
UU Ciptaker Dukung Percepatan Tranformasi Digital dan Lapangan Kerja
UU Ciptaker Dukung Percepatan Tranformasi Digital. (Dok : Kominfo).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Johnny merinci tiga hal fundamental di bidang telekomunikasi dan penyiaran antara lain, pertama, Undang-Undang Cipta Kerja telah menembus kebuntuan regulasi bidang Penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi.

“Dengan terealisasinya  dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke digital dan kepastian tenggat waktu Analog Switch Off (ASO), Indonesia dapat segera mengejar ketertinggalan dari negara lain dalam pemanfaatan digital dividend spektrum frekuensi radio di pita 700MHz yang dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan penanganan kebencanaan, serta kepentingan Digitalisasi Nasional,” jelasnya.

Menteri Kominfo menyatakan ASO juga menghilangkan potensi interferensi frekuensi antara negara yang berbatasan, khususnya di ASEAN yang telah sepakat untuk seluruhnya migrasi siaran TV analog ke digital.

“Seperti diketahui bahwa saat ini Indonesia sangat tertinggal dari negara lain di bidang siaran TV digital hampir 90 persen negara di dunia telah menghentikan siaran TV analog yang sangat boros pita frekuensi radio, energi dan tampilan serta fiturnya  yang kurang optimal,” ungkapnya.

ASO Paling Lambat tahun 2022

Hal fundamental kedua, menurut Menteri Johnny, berkaitan dengan pembahasan dan pemikiran terkait migrasi TV analog yang telah berlangsung sejak tahun 2004.

Menurutnya, pembentukan Tim Nasional Migrasi TV Digital dan standar Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVBT)  juga telah dilakukan pada tahun 2007, namun terus kandas karena gagalnya kehadiran legislasi berupa Undang-Undang di bidang penyiaran.  

“Padahal kesepakatan internasional untuk dilakukannya ASO sudah sangat lama berlangsung. International Telecommunication Union (ITU) dalam konferensi ITU 2006 telah memutuskan bahwa 119 negara ITU Region-1 menuntaskan ASO paling lambat 2015,” tuturnya.

Menteri Kominfo mengungkap hasil Konferensi ITU 2007 dan 2012 mengenai pita spektrum frekuensi radio UHF (700 MHz) semula untuk TV terestrial ditetapkan menjadi layanan mobile broadband.

Baca Juga: Apresiasi Karya Jurnalis saat Pandemi Covid-19, Kominfo Gelar AJK 2020

“Di tingkat regional, terdapat Deklarasi ASEAN: Menuntaskan ASO di tahun 2020. Itupun kita sudah tertinggal 2 tahun, karena baru kita laksanakan dua tahun setelah pengesahan undang-undang ini. Semua hambatan itu akan berakhir seiring disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan kebuntuan itu diakhiri,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI