Punya Banyak Santri, Kuasa Hukum Gus Nur Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Senin, 26 Oktober 2020 | 13:34 WIB
Punya Banyak Santri, Kuasa Hukum Gus Nur Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Nur Sugi alias Gus Nur masuk tahanan, Senin (Foto: Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Chandra Purna Irawan, mengatakan pihaknya bakal mengajukan surat permohonan penangguhan penahan terhadap kliennya. Surat penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim Polri itu akan dikirim pada Senin (26/10/2020) ini.

"Rencana semula hari ini, bisa saja berubah," kata Chandra saat dikonfirmasi.

Chandra mengemukakan setidaknya ada tiga dalil atau alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan.

Alasan pertama, yakni Gus Nur memiliki santri yang menurutnya perlu diperhatikan dari sisi pembinaan mengaji Al-Qur'an, nafkah, dan operasional pesantren.

Baca Juga: Video Gus Nur Masuk Sel Tahanan Viral, Netizen: Mondok Dulu Gaess

"Karena santri-santri dan operasional pesantren selama ini yang membiayai adalah ustadz Gus Nur," ujar Chandra.

Alasan kedua, Gus Nur menurut Chandra juga telah bersikap kooperatif kepada penyidik. Sedangkan alasan ketiga pihak keluarga hingga ulama juga telah bersedia menjadi penjaminnya.

"Pihak keluarga dan para alim ulama serta tokoh-tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin," katanya.

Ditangkap

Gus Nur ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Viral Video Nur Sugi Alias Gus Nur Masuk Sel, Netizen: Yang Betah ya Bro..!

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Kekinian penyidik pun telah melakukan penahanan terhadap Gus Nur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

"Ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (25/10).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI