Foto Komodo Hadang Truk Viral, KLHK Tutup Akses Pulau Rinca Hingga 2021

Senin, 26 Oktober 2020 | 12:50 WIB
Foto Komodo Hadang Truk Viral, KLHK Tutup Akses Pulau Rinca Hingga 2021
Seekor komodo menghadang truk perusak habitatnya. (Instagram/@gregoriusafioma)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Foto seekor komodo yang menghadang truk di Taman Nasional Komodo ramai diperbincangkan. Menyusul viralnya foto tersebut, kekinian bahkan diinformasikan bahwa ada penutupan akses di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo.

Penutupan Pulau Rinca diketahui melalui sepucuk surat berkop Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Balai Taman Nasional Komodo. Surat tersebut kemudian diunggah oleh akun Twitter @KawanBaikKomodo pada Senin (26/10/2020). Akun tersebut turut mengunggah foto viral komodo vs truk.

"Breaking news! Sejak viralnya foto Komodo vs Truck Proyek, Kepala BTNK keluarkan surat penutupan Pulau Rinca. Kami juga dapat kesaksian bahwa semua orang di lokasi dilarang ambil/kirim foto keluar. Surat ditetapkn kemarin (Minggu); mulai berlaku hari ini 26 Okt-Juni 2021. #SaveKomodoNow," tulis akun @KawanBaikKomodo dikutip Suara.com, Senin (26/10/2020).

Diketahui, salah satu poin yang menjadi langkah Balai Taman Nasional Komodo dalam suratnya ialah menutup sementara Resort Loh Buaya, STPN Wilayah I Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021 dan akan dievaluasi setiap dua minggu sekali.

Baca Juga: Imbas Foto Komodo Adang Truk Proyek, Pulau Rinca Ditutup hingga 2021

Menanggapi penutupan akses tersebut, jurnalis sekaligus pendiri Watchdoc Dandhy Laksono melalui akun Twitter @Dandhy_Laksono ikut berkomentar. Ia berujar untuk kepentingan publik, seharusnya wilayah tersebut memperbolehkan jurnalis untuk mengambil gambar dalam upaya peliputan.

"Untuk kepentingan publik, jurnalis/media seharusnya bisa mengambil gambar di lokasi ini. Dilindungi UU Pers pasal 18. Yang menghalang-halangi sanksinya pidana atau denda. Dan UU Pers seharusnya lebih tinggi dari surat semacam ini. Seharusnya. Tapi ini NKRI," kata Dandhy.

Sebelumnya, Komisi IV DPR menyoroti foto viral seekor komodo terlihat menghadang satu unit truk yang membawa sejumlah material untuk pembangunan di kawasan Loh Buaya, Pulau Rinca, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

Anggota Komisi IV DPR Yohanis Fransiskus Lema menilai foto tersebut mengirimkan pesan simbolik bahwa hewan karnivora tersebut tidak nyaman dengan adanya pembangunan di daerah itu.

"Foto itu seolah-olah komodo tidak nyaman dengan model pembangunan Jurassic Park di TN Komodo. Karena pembangunan tersebut melibatkan truk dan alat berat yang memasuki kawasan konservasi TN Komodo. Komodo terusik dengan pembangunan massif berbasis teknologi karena mengganggu ekosistem lingkungan di TNK," katanya.

Baca Juga: Pesan Foto Komodo Hadang Truk: Tak Nyaman Model Pembangunan Jurassic Park

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menurut laporan Antara, saat ini sedang membangun salah satu kawasan super prioritas nasional di Pulau Rinca .

Pulau itu akan disulap menjadi destinasi wisata premium dengan pendekatan konsep geopark atau wilayah terpadu yang mengedepankan perlindungan dan penggunaan warisan geologi dengan cara yang berkelanjutan, yang kemudian dikenal dengan sebutan Jurassic Park.

Berdasarkan foto yang beredar tersebut kemudian politisi muda PDIP itu mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk bersungguh-sungguh menjalankan fungsinya sebagai pertahanan terakhir konservasi di Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

"KLHK harus menjaga TN Komodo sebagai kawasan konservasi dan rumah alami Komodo, satwa endemik, dan beragam vegetasi baik darat maupun laut," tutur dia.

Mantan reporter TVRI itu juga mendesak agar KLHK untuk memahami dan menjalani perannya bukan sebagai pemberi izin, tetapi penjaga konservasi TN Komodo. KLHK harus mengawal agar regulasi dan kebijakan terkait TNK tidak bertentangan dengan spirit konservasi.

KLHK juga harus memastikan agar betonisasi yang sedang dilakukan melalui pembangunan infrastruktur Geopark tidak mengganggu citra pariwisata berbasis alam sebagai jualan utama pariwisata Labuan Bajo.

“KLHK harus memahami perannya bukan sebagai pemberi izin pembangunan, tetapi harus memastikan-mengawal agar konservasi TN Komodo dan kelangsungan Komodo tidak terancam oleh pembangunan infrastruktur. Jika pembangunan dan penataan TN Komodo telah salah arah, KLHK harus berani menyampaikan kepada pemerintah untuk membatalkan atau mengembalikannya kepada spirit konservasi,” kata Ansy.

Ansy menegaskan, foto simbolik tersebut juga dapat menjadi pengingat bahwa proses pembangunan dan pengelolaan TNK harus berdasarkan prinsip konservasi.

Grand design pembangunan TN Komodo harus mengutamakan konservasi komodo, satwa endemik dan beragam vegetasi darat dan laut. Prinsip konservasi tersebut harusnya secara konsisten dipegang teguh dalam proses pembangunan dan pengelolaan di TNK saat ini.

“Tujuan dan motivasi mulia dari sebuah pembangunan juga tercermin dari prosesnya. Begitupun di TN K0modo. Fakta saat ini menunjukkan sebaliknya. Yang kita lihat, proses pembangunan TN Komdo tampak mulai meninggalkan semangat konservasi tersebut.

Kita harus tetap sepakat bahwa kelangsungan hidup Komodo dan ekosistem di dalamnya adalah prioritas utama. Jangan sampai pembangunan TN Komodo menjadi pintu masuk bagi kepunahan komodo karena lingkungannya diganggu,” kata Ansy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI