Suara.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar uji emisi kendaraan pribadi gratis. Kegiatan ini dimulai pekan depan, Selasa (3/10/2020).
Kepala DLH DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan uji emisi dijadwalkan digelar rutin dua kali dalam sepekan setiap Selasa dan Kamis. Lokasinya berada di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ia menyebut kendaraan yang bisa mengikuti uji emisi gratis ini adalah kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar.
"Pelaksanaannya dari jam 10.00 sampai 14.00 WIB. Berapa unit kendaran tetap kita layani selama jam pelaksanaan," ujar Andono kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Baca Juga: Bioskop di Jakarta Kembali Dibuka
Andono menjelaskan, selain mendukung terealisasinya Jakarta Langit Biru kegiatan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Menurutnya kegiatan ini penting karena uji emisi adalah pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan.
"Dengan menguji emisi nanti kita akan tahu kadar zat yang berbahaya atau tidak bagus untuk lingkungan, dan membantu terealisasinya Jakarta Langit Biru," jelasnya.
Ada beberapa manfaat yang didapat dari uji emisi, yakni pemilik kendaraan dapat mengetahui tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin setelah dilakukan analisa kandungan karbondioksida dan hidrokarbon dalam gas buang. Selain itu, kata Andono, juga membantu pemilik mobil menyetel campuran udara dan bahan bakar secara cepat.
"Dengan begitu dapat menghemat bahan bakar dan mengoptimalkan tenaga mesin mobil dan membuat lingkungan semakin sehat karena udara yang bersih," jelasnya.
Baca Juga: RPTRA di Jakarta Kembali Dibuka Secara Terbatas
Melalui uji emisi, pengendara disebutnya bisa mengetahui kinerja mesin kendaraannya dalam keadaan sehat atau tidak, dan kerusakan pada bagian mesin kendaraan.
"Setelah melakukan uji emisi. Bukti lulus uji emisi akan diberikan cetakan dari sistem informasi uji emisi dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji emisi tersebut," pungkasnya.