Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi nasional serempak menuntut DPR RI mencabut Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) melalui proses legislative review. Aksi tersebut akan digelar pada 9 dan 10 November 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan, proses legislative review atau upaya ke lembaga legislatif guna mengubah peraturan perundang-undangan tersebut sesuai dengan mekanisme Pasal 20, 21 dan 22A Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan UU PPP.
"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional, aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2020).
Selain menuntut pencabutan UU Ciptaker, KSPI juga bakal menuntut dinaikannya upah minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.
Baca Juga: Buruh Demo Besar-besaran ke Istana saat Jokowi Teken UU Ciptaker 28 Oktober
Aksi unjuk rasa itu diklaim Said akan berlangsung di 24 provinsi yang melibatkan 200 kabupaten/kota yakni Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.