Apresiasi Karya Jurnalis saat Pandemi Covid-19, Kominfo Gelar AJK 2020

Senin, 26 Oktober 2020 | 12:10 WIB
Apresiasi Karya Jurnalis saat Pandemi Covid-19, Kominfo Gelar AJK 2020
Anugerah Jurnalistik Kominfo (AJK) Tahun 2020. (Dok : Kominfo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai bentuk apresiasi kepada karya-karya jurnalis Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengadakan Anugerah Jurnalistik Kominfo (AJK) Tahun 2020. Adapun tema yang akan diselenggarakan tahun ini adalah Bangkit dari Pandemi Covid-19: Menuju Masyarakat Produktif.

Di tengah krisis kesehatan saat ini, Kominfo menilai, media memiliki peranan penting dan terdepan dalam menyampaikan informasi nyata mengenai usaha dan kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Media merupakan penghubung dalam penyaluran informasi terkait program dan kebijakan kementerian lembaga kepada masyarakat.

Para jurnalis media cetak, media elektronik, media online, dan jurnalis foto diharapkan ikut serta dalam kegiatan ini, dengan mengirimkan karya jurnalistiknya mengenai upaya yang dilakukan masyarakat pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Adapun Kategori lomba mencakup Liputan Media Cetak, Liputan Media Online, Liputan TV, Liputan Radio, dan Foto Jurnalistik. Mereka dipersilakan untuk mengikuti jenis karya Hard news, Soft news / feature, Liputan investigasi, In-depth reporting, Opini jurnalistik, dan Karya jurnalistik lainnya.

Baca Juga: Kominfo Mengaku Tak Bisa Semena-mena Blokir Media Sosial

Dari setiap kategori tersebut akan dipilih 3 pemenang terbaik dan akan mendapatkan hadiah tunai, yaitu Juara I - Rp 20 juta, Juara II - Rp 10 juta, dan Juara III - Rp 5 juta. Pengumpulan karya dimulai 28 September hingga 7 November 2020.

Untuk pengumuman 10 besar pemenang akan disiarkan melalui situs dan media sosial Kemkominfo pada 15 November 2020, dan pengumuman puncak AJK akan diumumkan melalui Livestream YouTube dari Kemkominfo TV.

Lomba Didukungi Para Juri Kompeten
Karya-karya jurnalistik yang diikutsertakan dalam AJK 2020 akan dinilai oleh tim dewan juri yang kompeten di bidangnya.

Juri Liputan Media Cetak dan Media Online adalah Agus Sudibyo (Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers), Primus Dorimulu (Pemimpin Redaksi Investor Daily/Berita Satu), dan Philip Gobang: Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Komunikasi Politik.

Juri Foto Jurnalistik adalah Agus Susanto (Fotografer Harian Kompas), Ramdani (Redaktur Foto mediaindonesia.com), dan Prasetyo Utomo (Redaktur AntaraFoto).

Baca Juga: Kominfo: Ada 2.020 Sebaran Hoaks di Medsos, Paling Banyak Soal Covid-19

Juri Liputan TV dan Radio adalah Rosarita Niken Widiastuti (Sekretaris Jenderal Kementrian Kominfo), Aiman Witjaksono (Executive Producer & News Anchor Kompas TV), dan Imam Priyono (Jurnalis Senior).

Kominfo berharap, karya-karya para jurnalis di saat pandemi dapat memberikan informasi bermanfaat, proporsional, mampu mengedukasi masyarakat karena memiliki keakuratan data dan memenuhi unsur-unsur jurnalistik.

Berikut beberapa syarat umum yang harus dimiliki peserta adalah:
* Peserta merupakan jurnalis dari media yang terdaftar di Dewan Pers dan memiliki kartu anggota yang masih berlaku;
* Karya jurnalistik harus sesuai dengan tema;
* Karya asli dan tidak mengandung plagiarism;
* Karya harus orisinal, bukan terjemahan saduran, rangkuman, dan tidak mengandung advertorial komersial;
* Karya tidak sedang mengikuti lomba sejenis lain;
* Karya tidak mengandung unsur pornografi, politik, kekerasan, dan penghinaan;
* Karya bersifat actual, inovatif, bermanfaat, mengandung nilai positif dan semangat optimisme;
* Peserta dapat mengirimkan lebih dari satu karya;
* Pengumpulan karya melalui linktr.ee/AJKominfo yang disediakan per kategori lomba;
* Karya telah ditanyangkan di surat kabar/media online/TV/radio selama periode 1 Maret sampai 7 November 2020;
* Mengunggah KTP/SIM dan Kartu Keanggotaan Pers yang masih berlaku
* Mengunggah bukti tayang karya yang dilombakan;
* Karya diterima paling lambat 7 November 2020, pukul 23.59 WIB;
* Pengumuman nominasi 10 besar akan diberitahukan melalui akun Instagram @AJKominfo dan e-mail masing-masing narrator pada 15 November 2020;
* Karya yang tidak sesuai persyaratan tidak diikutsertakan;
* Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat;
* Pihak penyelenggara berhak menarik kembali penghargaan apabila karya terbukti plagiat, tidak orisinal atau melanggar aturan khusus AJK 2020.

Untuk sejumlah panduan khusus dan registrasi, silakan klik https://linktr.ee/AJKominfo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI