Suara.com - Dua pakar hukum tata negara menyebut pemerintah Indonesia "telah bertindak salah dengan menghapus pasal" dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diketok palu dalam Rapat Paripurna DPR 5 Oktober.
Tapi tenaga ahli dari Kantor Staf Presiden mengklaim apa yang dilakukan Kementerian Sekretariat Negara "telah dikonsultasikan dengan sejumlah pakar hukum dan DPR lantaran tidak mengubah substansi undang-undang."
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Omnibus Law berencana melanjutkan aksi demonstrasi pada 28 Oktober mendatang yang menuntut presiden dan DPR membatalkan UU Cipta Kerja.
- Omnibus Law: Apa konsekuensi jika draf yang disepakati DPR dan pemerintah 'diubah' dan 'tak sesuai prosedur hukum'?
- Omnibus Law: Empat organisasi buruh siapkan uji UU Cipta Kerja ke MK, Kemnaker: 'Silakan gugat, tapi inilah titik kompromi paling maksimal'
- Isi Omnibus Law: Dokumen final UU Cipta Kerja belum bisa diakses publik, pakar khawatirkan 'masuknya pasal selundupan'
- 'Demo anarkis' dan 'brutalitas polisi' dalam aksi tolak Omnibus Law
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menegaskan pemerintah tidak sepatutnya mengubah apa pun yang termuat dalam UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Bikin UU Era Soeharto Tak Pernah Salah Ketik, Padahal Belum Ada Komputer
Sebab setelah UU itu diketok palu oleh DPR dalam Rapat Paripurna dan diserahkan ke presiden untuk diundangkan, maka pemerintah bisa memperbaiki dalam konteks jika ada "clerical error."
Menghapus pasal seperti yang dilakukan Kementerian Sekretariat Negara, kata Jimly, dapat dikatakan mengubah substansi undang-undang yang telah sah.
"Kalau sudah diketok palu, sudah selesai. Biasanya di berbagai negara ada toleransi tapi clerical error, misalnya titik koma. Kalau substansi ada kata yang dibuang, ditambah, apalagi pasal walaupun salah, biarkan saja. Kan sudah diketok palu," ujar Jimly Asshiddiqie kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (25/10).
Senada dengan Jimly, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pemerintah "telah secara terbuka dan terang-terangan menyalahi" UU 12 Tahun 2011 tentang prosedur pembentukan undang-undang.
Feri mencurigai pemerintah tidak hanya menghapus Pasal 46 tentang Minyak dan Gas Bumi, tapi ada kemungkinan penambahan pasal-pasal. Ini karena jumlah halaman yang berubah menjadi 1.187 dari sebelumnya 812.
Baca Juga: Ferdinand Balas Kritik Tengku: Zul, Saya Kasih Tahu Ya Biar Cerdas Dikit
"Makanya agak aneh ada pasal dihilangkan, jumlah juga berubah jadi 1.187 halaman. Jarak yang tidak masuk akal. Diakui hanya satu pasal yang dikurangi tapi malah jumlah halaman bertambah," kata Feri Amsari kepada BBC News Indonesia lewat sambungan telepon.
"Jadi apa yang dilakukan pemerintah ini memalukan. Sudah sangat terbuka prosedurnya bermasalah masih bertahan [dengan UU Ciptaker] ini ... sudah begitu publik diminta menerima prosedur itu," katanya.
Baik Jimly Asshiddiqie dan Feri Amsari menilai, UU Cipta Kerja merupakan peraturan yang "paling buruk" di Indonsia karena proses pembuatannya minim pelibatan publik, tergesa-gesa, dan ditolak banyak kalangan.
"Saya jamin ketua dan wakil ketua DPR juga tidak tahu pasal per pasal," kata Jimly.
'Penghapusan pasal 46 sudah dikonsultasikan dengan pakar hukum'
UU Cipta Kerja kembali menuai kritik setelah diketahui bahwa terdapat perubahan halaman dalam draf yang telah diserahkan Sekretariat Negara DPR ke pemerintah.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyebut draf final UU Cipta Kerja menjadi 1.187 halaman karena ada proses cleansing yakni perbaikan format, salah ketik, dan terakhir diketahui adanya penghapusan pasal.
Pasal 46 yang terdiri dari empat ayat itu berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Pasal itu dihapus karena dinilai sudah ada dalam undang-undang existing sehingga tidak mengubah substansi.
Tenaga ahli dari Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengklaim tindakan itu "sudah dikonsultasikan dengan sejumlah pakar hukum yang memberi lampu hijau" kepada pemerintah menghilangkan pasal tersebut.
Penghapusan pasal itu pun, katanya, juga "telah dikonsultasikan dengan DPR."
"Jadi alasannya cukup kuat, Tapi kalau mau beradu argumentasi di judicial review saja, bisa kita buka semua," ujar Donny Gahral kepada BBC.
Ia juga menjamin "tidak ada pasal-pasal selundupan" kendati bertambahnya jumlah halaman.
Pemerintah, kata Donny, siap diadukan ke polisi atau digugat secara administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika mencurigai adanya pasal selundupan.
"Silakan kalau punya argumen dan dasar yang kuat, kita kan terbuka. Tidak pernah menghalangi apa yang dilakukan masyarakat sipil. Tapi semua dilakukan dalam koridor hukum," kata dia.
Hingga Minggu (25/10), ujar Donny, Presiden Joko Widodo belum menandatangani draf final UU tersebut. Ia menyebut, penandatanganan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
'Lanjutkan demonstrasi desak DPR dan pemerintah batalkan Omnibus Law'
Perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Omnibus Law, Asfinawati, mengatakan pihaknya akan tetap mendesak pemerintah dan DPR membatalkan UU Cipta Kerja dengan melakukan aksi demonstrasi pada Rabu (28/10).
Langkah demonstrasi diambil, karena jika mengadukan perbuatan DPR dan pemerintah yang mengutak-atik isi UU ke polisi atas dalih Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan kemungkinan besar kasusnya dihentikan.
Bukan karena kurang bukti tapi, kata Asfinawati, lantaran institusi polisi dianggapnya "menjadi alat kekuasaan" dalam menghadapi penolakan Omnibus Law.
"Yang ideal memang ke polisi karena indikasi penyelundupan sama seperti pasal tembakau, tapi kita sudah tahulah hasilnya. Demonstrasi saja kami ditembakkan gas air mata padahal berlangsung damai," ujarnya.
Strategi lain, menurutnya, berharap pada dua fraksi penolak UU Cipta Kerja yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera mengajukan RUU yang membatalkan UU Cipta Kerja.
"Tapi itu kalau dua fraksi yang menolak serius," katanya.
Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah berharap Presiden mengabulkan permintaan pihaknya untuk menangguhkan pemberlakuan UU Cipta Kerja hingga tahun depan.
"Karena ada banyak kontroversi dan bebarapa hal perlu disempurnakan," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
Usulan itu sudah disampaikan saat bertemu langsung Presiden Joko Widodo pada Rabu (21/10) lalu di Istana Jakarta.
Presiden, katanya, tidak menutup pintu usulan tersebut.
"Kami menyampaikan itu atas kearifan dan kenegarawanan presiden dan presiden bisa melihat lah secara realistis apa yang sekarang terjadi."
Sejauh ini pula PP Muhammadiyah belum mengambil langkah tegas untuk mengajukan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Sebab pihaknya masih mengkaji lebih dalam substansi draf itu.
Jimly Asshiddiqie menyebut penangguhan UU Cipta Kerja sangat mungkin ditempuh Presiden Jokowi demi sosialisasi yang menyeluruh, meredakan kondisi, dan menyesuaikan perangkat hukum baru itu dengan pelaksanaan teknisnya.
"Itu bisa, diadakan saja rapat khusus dengan DPR untuk menyepakati tanggal penangguhan. Usulan saya setahun atau hingga 5 Oktober 2021," kata Jimly.