Suara.com - Pria paruh baya diciduk polisi lantaran mengamuk di kampung dengan membawa sebilah tombak. Pria tersebut diketahui berna,a Ato (50) warga Desa Rantau Karau Tengah RT 003, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro mengatakan pihaknya membekuk pelaku setelah menerima laporan warga yang ketakutan.
Kejadian bermula dari laporan seorang warga yang melihat orang mengamuk sambil membawa senjata tajam berjenis tombak serapang yang biasanya digunakan untuk menangkap ikan pada Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 07.30 Wita.
“Awalnya kerena tersinggung ditegur oleh warga, mengganggu keramba ikan milik warga, pelaku mengamuk,” jelas Kapolsek Alabio seperti dikutip dari kanalkalimantan.com - jaringan Suara.com.
Baca Juga: Ngamuk, Olla Ramlan Pastikan Rumah Tangganya dengan Aufar Aman
Merespon laporan warga, petugas menuju tempat kejadian perkara dan mendapati pelaku sedang membawa tombak serapang lima mata terbuat dari besi runcing. Gagang tombak terbuat dari bambu dengan ukuran panjang keseluruhan sekitar 315 Cm.
Untung saja dalam peristiwa ini, kata Kapolsek, warga dengan cepat melaporkannya ke pihak berwajib. Alhasil pihaknya dengan sigap mengamankan pelaku, sehingga tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selanjutnya pelaku Ato yang berprofesi sebagai buruh tani ini bersama barang bukti harus diamankan ke Mapolsek Alabio guna proses lebih lanjut. Atas kejadian ini pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam tanpa izin.